SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polemik retribusi ganda saat berwisata ke Nusa Penida semakin memanas. Sebab, pengelola objek wisata masih melakukan pungutan, meski sudah diperingatkan petugas camat, Satpol PP hingga polisi.
Menyikapi persoalan ini, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta memanggil seluruh pihak terkait, seperti HPPNP (Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida), sebagai bahan evaluasi, Sabtu (16/4). Selain meminta pemkab tegas menghentikan pungutan ganda, mereka juga menuntut agar pungutan retribusi dikembalikan seperti semula, yakni dilakukan di pelabuhan.
Ketua HPPNP I Putu Gede Suka Widana, mengatakan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan langsung kepada Bupati Suwirta. Selain agar tempat pemungutan retribusi harus dilakukan di masing-masing Pelabuhan di Nusa Penida, tuntutan lainnya, yakni agar tiket retribusi dipungut 1 kali dan berlaku selama wisatawan berada di Nusa Penida.
Selain pungutan retribusi, tidak ada lagi pungutan tiket masuk wisata di destinasi wisata. Terakhir, adanya kebijakan bagi warga Nusa Penida atau Bali agar tidak dipungut retribusi saat ke Nusa Penida.
Selain retribusi, HPPNP juga mendorong pemerintah untuk menata ketertiban pariwisata, mulai dari SDM pelaku wisata, perijinan, penanggulangan persaingan harga dan faktor-faktor pendukung pariwisata lainnya. Disinggung mengenai dampak polemik retribusi ganda ini, menurutnya belum berpengaruh besar pada kunjungan wisatawan.
Namun, dia membenarkan polemik berkepanjangan ini memberi citra negatif terhadap pariwisata Nusa Penida. “Kalau berpengaruh menurunkan kunjungan wisatawan, tidak. Kalau berpolemik dan menimbulkan stigma negatif terhadap citra pariwisata, iya,” tegasnya.
Bupati Suwirta mengaku sudah turun langsung mengevaluasi pelaksanaan pungutan retribusi sesuai dengan perda di Kecamatan Nusa Penida, Sabtu (16/4). Dia mengakui sejak tahun 2019 lalu, dia telah mengeluarkan edaran yang menyatakan bahwa tidak ada lagi pungutan-pungutan lain di destinasi yang dilaksanakan oleh masyarakat, terutamanya pemerintah desa setelah diefektifkan pungutan retribusi bersasarkan Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Bupati Suwirta kembali menegaskan, wisatawan hanya membayar sekali dan sudah bisa menikmati semua destinasi yang ada di Nusa Penida. “Tidak ada pungutan lain ke wisatawan, selain pungutan resmi dari pemerintah. Sudah tegas dalam edarannya ke setiap desa, jika tidak boleh ada retribusi lain di destinasi wisata,” tegas Bupati Suwirta
Sebagai bahan evaluasi pemungutan retribusi yang selama ini dilakukan diluar pelabuhan akan dikembalikan ke pelabuhan seperti sebelum pandemi. Sekarang tempat pemungutannya ada di Pelabuhan Sampalan, tepatnya di depan Kantor Camat, Pelabuhan Buyuk, Pelabuhan Banjar Nyuh, dan Di Lembongan tempatnya Devil’s Tears. “Tiket retribusi ini berlaku selama wisatawan ada di Nusa Penida baik itu masuk dari lembongan maupun masuk dari Nusa Gede, tetap berlaku selama berada di kawasan Nusa Penida,” jelas Bupati asal Nusa Ceningan ini. (Bagiarta/balipost)