DENPASAR, BALIPOST.com – Penahanan para terdakwa sejumlah perkara yang dititipkan di Polresta Denpasar, kembali dipindahkan ke rutan lain. Pada Senin (18/5), sebanyak 10 orang tahanan yang berstatus terdakwa atau tahanan hakim dipindahkan ke Rutan Bangli. Pemindahan dilakukan oleh Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar.
Menurut Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, kesepuluh orang tahanan hakim itu digeser sekitar pukul 11.00 Wita. Dalam pelaksanaan pemindahan tersebut, kata Eka Suyantha, JPU dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan. Yakni, para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
“Setelah semua persyaratan lengkap, maka ke 10 orang tahanan hakim tersebut dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” tutup Eka Suyantha. (Miasa/Balipost)