Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira saat merilis penangkapan enam tersangka narkoba di Polres Bangli, Senin (18/4). (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Bangli berhasil menangkap enam orang penyalahguna narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dari keenam tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram bruto.

Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira Senin (18/4) menyebutkan, enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IND (26), IPPD (26), IPA (33) asal Karangasem dan IKR (24), IKNG (19) dan IKT (24), asal Buleleng. Keenam tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda.

IND ditangkap 18 Februari lalu di sebuah gang di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bebalang. IPPD ditangkap 9 Maret di gang buntu dekat Jalan Raya Dr. Ir. Soekarno, Desa Bunutin, Bangli. Tersangka IPA ditangkap 19 Maret di pinggir jalan wilayah Banjar Bangkiangsidem, Desa Bangbang, Tembuku. Sementara, IKR ditangkap 1 April lalu di pinggir jalan depan sebuah restoran di wilayah Desa Batur Tengah. Dari penangkapan IKR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IKNG di wilayah Kubutambahan Buleleng pada hari yang sama. “Dari interogasi IKR, kami dapat keterangan bahwa dia mendapat sabu-sabu itu dari membeli ke tersangka IKNG,” jelas Dharma Sudhira.

Baca juga:  Nyuri Mobil di Showroom, Residivis Ditangkap

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan IKNG, muncul nama baru yakni IKTH, yang menjual sabu-sabu ke IKNG. IKTH berhasil ditangkap di pinggir jalan wilayah Desa Bila, Kubutambahan Buleleng. “Sesuai keterangan dari IKR, IKNG dan IKTH, ketiganya ini saling mengenal dan ada hubungan pertemanan,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, polisi pun kini masih melakukan pengejaran terhadap orang yang menjual sabu ke IKTH. Dharma Sudhira mengungkapkan dari hasil interogasi terhadap IKTH, sabu-sabu didapat dari seseorang berinisial EL. “Saat ini kami masih lakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial EL itu dan sudah kami masukan dalam DPO,” terangnya.

Baca juga:  Desa Adat Undisan Kaja Apresiasi Bulan Bahasa Bali

Dharma Sudhira menambahkan sejak Januari hingga April ini total kasus narkoba yang telah ditangani pihaknya sebanyak 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang dan barang bukti seberat 5,02 gram bruto atau 3,97 gram netto. Namun empat kasus dengan lima tersangka diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN