DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar berhasil menyabet penghargaan terbaik penanganan penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Triwulan I tahun 2022. Perhargaan tersebut diterima Kasi Propam Polresta Denpasar Iptu Harun Budiyanto, saat Rakernis diselenggarakan Bidang Propam Polda Bali di Hotel Grand Santi, Denpasar Barat, Rabu (20/4).
Perlu diketahui pada 2021 Propam Polresta menangani 4 kasus pelanggaran kode etik Polri (Keep). Sedangkan untuk pelanggan disiplin (Garplin) sebanyak 17 kasus dan sudah selesai diproses. Semetara tahun 2022 untuk kasus Keep nihil. Untuk Garplin hanya ada 2 kasus serta tinggal 1 kasus menunggu proses sidang.
Kasi Propam Iptu Harun seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan penghargaan terbaik ini jadi motivasi seluruh anggota Propam Polresta dan jajaran agar kedepannya lebih baik dalam bertugas. Melakukan pengawasan kepada personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat menurunkan citra kepolisian khususnya Polresta Denpasar.
“Kami akan berbuat yang terbaik dalam mendisiplikan personel agar tidak melakukan pelanggaran disiplin saat bertugas dan meminimalisir komplain dari masyarakat,” tegas Harun.
Ke depan diharapkan tidak ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum. Dari hasil evaluasi dan pengawasan, sejauh ini anggota Polresta dan jajarannya cukup disiplin saat melaksanakan tugas pelayanan keamanan kepada masyarakat.(Kerta Negara/balipost)