Suasana sidang kasus LPD Sunantaya, Kamis (21/4/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi LPD Adat Sunantaya, Penebel, Tabanan, yang telah menjebloskan Ketua LPD dan sedang menyidangkan terdakwa Ni Putu Eka Swandewi dan I Gede Wayan Sutarja di Pengadilan Tipikor Denpasar, berpotensi untuk menggali Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harapan kepada jaksa dari Kejari Tabanan untuk melakukan investigasi aliran dana itu terkuak saat sidang pemeriksaan saksi Jro Bendesa Drs. I Gede Ketut Partana, Kamis (21/4).

Dalam sidang pimpinan majelis hakim Heriyanti dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti itu, dipinta bahwa kasus LPD Sunantaya, berdasarkan keterangan saksi, mesti bisa ditelusuri aliran dana guna membawa perkara tersebut ke ranah TPPU. “Jika ada aliran dana ke pihak lain, semisal dibelikan bahan bangunan, atau bukti lain, jaksa mestinya bisa melakukan penyitaan barang bukti. Bisa lakukan investigasi lebih dalam,” sebut salah satu hakim.

Baca juga:  Dukung IAF dan HLF MSP di Bali, Telkomsel Optimalkan Jaringan 5G dan 4G

Dalam pemeriksaan Jro Bendesa juga kembali diungkit soal jaminan inventaris rumah tangga seperti panci dan kompor gas. Apalagi pinjaman dengan jaminan perabotan rumah tangga di LPD Sunantaya itu melebihi ambang batas maksimal pinjaman.

Di sisi lain, salah satu kuasa hukum terdakwa menilai adanya konspirasi dalam pinjaman di LPD atas nama Bendesa Adat. Pasalnya, untuk pembangunan di desa adat, warga adat tetap membayar urunan (pepeson), di satu sisi ada pinjaman di LPD atas nama Desa Adat. “Di sinilah sepertinya ada konspirasi,” sebut salah satu kuasa hukum terdakwa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Maria Lolos SEA Games, Adhyatma Rebut Tiket PON
BAGIKAN