Pande Made Purwita. (BP/ist)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pejabat publik yang memimpin induk organisasi olahraga prestasi masih memimbulkan pro dan kontra. Apalagi, pasca terpilihnya wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krsisna (Ipat) menjabat Ketua Umum KONI Bumi Makepung masa bakti 2022-2026, masih memunculkan pro dan kontra.

Adalah Ketua Umum KONI Gianyar Pande Made Purwita, yang terang-terang menolak pejabat publik memimpin KONI. Alasannya, jika mengacu UU No XI Tahun 2022, Pasal (41), terungkap pengurus KONI nasional, peovinsi, sampai kabupaten dan kota bersiafat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Bunyi pasal tetsebut ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pande Purwita, di Gianyar, Jumat (22/4).

Baca juga:  KONI Jadi Mediator Dua Kubu Lemkari

Padahal, lanjut dia, peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat pengurus KONI, hanya terdapat di PP No XVI Tahun 2007, Pasal 56 Ayat (1), (2), (3), dan (4). “Apalagi, sampai saat ini belum terbit PP baru, sebagai pengganti PP No XVI Tahun 2007,” tandasnya.

Karena itu, dirinya menyimpulkan, jika mengacu Pasal (41) UU No XI Tahun 2022, peraturan perundang-undangan (PP), di bawah UU yakni PP. Dalam PP No XVI Tahun 2007, Pasal (1) pengurus KONI mandiri, tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Pasal (2) harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak mana pun, untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaaln keolahragaan. Pasal (4) pengurus dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR, seperti presiden dan wapres, gubernur dan wagub, termasuk bupati dan wabup. “Menjelang muskab KONI Jembrana ramai dibahas di Grup KONI, dan sepakat pejabat publik dilarang menjabat ketuam KONI,” ucapnya.

Baca juga:  Rumdin Masih Dikuasai Mantan Pejabat, Dewan Usulkan Penertiban

Sebelumnya, Ketua Umum KONI Bali IGN Oka Darmawan, menyatakan, UU No XI/2022 memperbolehkan pejabat publik menjadi ketum KONI. Sebab merupakan keputusan tertinggi dalam musyawarah tingkat daerah. (Daniel Fajry/Balipost)

BAGIKAN