Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus COVID-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022. Sejumlah hal diatur dalam SE ini.

“Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” kata Mendagri dikutip dari Kantor Berita Antara, Sabtu (22/4).

Baca juga:  Tiga Hari Cetak Rekor Baru!!! Korban Jiwa COVID-19 Juga Masih Bertambah di Bali

Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Baca juga:  Dari HP Perempuan Tak Bernyawa di Got  Ditemukan hingga Belasan Anjing Kintamani Dihibahkan

Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19,” tulis SE Mendagri.

Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.  Pengaturannya lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. (kmb/balipost)

Baca juga:  Polemik OTT di Pura Tirta Empul, Persoalan Sebaiknya Diselesaikan Adat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *