Disdukcapil
Disdukcapil Denpasar melakukan perekaman E-KTP ke banjar-banjar. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga kini masih ada puluhan ribu warga di Denpasar yang belum terekam datanya. Tepatnya, terdapat sekitar 76 ribu warga yang belum direkam datanya menurut catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar.

Menurut Kepala Disdukcapil Denpasar I Made Maja Winaya, Minggu (29/10) untuk merekam data puluhan ribu warga itu, pihaknya menerapkan pola jemput bola. Pasalnya, akhir tahun ini semua warga sudah harus terekam datanya untuk pencetakan E-KTP.
“Target kini tahun 2017 ini semua warga yang wajib KTP sudah semua terekam datanya. Jadi kami harus melakukan terobosan agar masyarakat mau melakukan perekaman data,” kata mantan Wakil Direktur RS Wangaya ini.

Baca juga:  Blangko Datang, Jembrana Mulai Cetak E-KTP

Dikatakan, jemput bola ini dilakukan terutama untuk warga dalam kondisi sakit dan lansia. Mereka tidak bisa datang ke Kantor Catatan Sipil, sehingga harus petugas yang datang ke tempat tinggalnya masing-masing. Disdukcapil telah melakukan beberapa kali jemput bola, seperti di Br. Wangaya Klod, Desa Dauh Puri Kaja. Jemput bola ini dilakukan karena kondisi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor dan belum pernah melakukan perekaman.

Baca juga:  Petugas Disdukcapil Bangli Gunakan APD saat Layani Perekaman E-KTP

Sampai saat ini dari seluruh jumlah penduduk yang harus mendapatkan pelayanan perekaman E-KTP, baru 91 persen yang telah melakukan perekaman. Sedangkan untuk sisanya telah dilakukan jemput bola ke banjar-banjar termasuk juga memberikan pelayanan bagi masyarakat yang sakit dan lansia. “Kami berharap semua masyarakat memanfaatkan pelayanan jemput bola yang telah dilaksanakan Disdukcapil Denpasar,” harapnya.

Maja mengatakan, keberadaan E-KTP akan sangat penting, bukan saja sebagai tanda identitas diri yang sah, namun juga akan berguna saat berlangsung pilkada maupun pemilu. Ke depan warga yang bisa melakukan pemilihan akan dilihat dari kepemilikan E-KTP. Program pemerintah lainnya juga akan lebih baik, karena data warganya lebih valid. Mengingat, dengan memiliki E-KTP, maka yang bersangkutan tidak akan bisa lagi memiliki dua KTP seperti sebelumnya.

Baca juga:  Pemerintah Siapkan Data Penerima Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

Selain perekaman data E-KTP, Disdukcapil Kota Denpasar juga mulai menggencarkan pembuatan kartu identitas anak atau yang lebih dikenal dengan KTP anak. Setiap anak yang masih berusia dibawah 17 tahun, bisa mendapatkan kartu identitas anak hanya dengan membawa kartu keluarga dan akta kelahiran. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *