Adi Wiryatama. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengusulkan agar bantuan desa adat di Bali yang diberikan oleh Gubenur Bali melalui program pemberdayaan desa adat tidak sama rata. Alasannya, karena keberadaan dan kemampuan keuanganan satu desa adat dengan lainnya berbeda.

Untuk itu, Dewan merekomendasikan agar dilakukan kajian dan analisa sungguh-sungguh terkait besaran bantuan desa adat untuk tidak lagi disamaratakan. “Kita ke depan akan buat matriknya, jadi biar proporsional. Dalam rapat gabungan kita membahasnya, karena ada 102 banjar adat menjadi 1 desa adat, ada juga 30 banjar adat menjadi 1, itu tentunya ada desa kecil bantuannya juga sama, memang itu dari segi keadilan bantuan dianggap tidak proporsional. Maka ke depan kami akan coba kaji ulang agar matriknya tepat, dan tetap berasaskan keadilan,” tandas Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Senin (25/4).

Baca juga:  Target Transaksi Rp 19 M dan 15 Ribu Pengunjung

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, mengatakan apa yang menjadi rekomendasi DPRD Bali merupakan wujud pemikiran dan perhatian serta keberpihakan kepada desa adat di Bali. Hal ini sangat sejalan dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerti Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam upaya penguatan kedudukan tugas dan fungsi desa adat di Bali dalam penyelenggaraan parhyangan, palemahan dan pawongan.

Baca juga:  Transmisi Lokal di Bali Tunjukkan Tanda Peningkatan, Diungkap Sejumlah Pola Penularannya

Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. “Beberapa variabel masih terus kita diskusikan bersama Majelis Desa Adat untuk menentukan formulasi, seperti jumlah krama desa adat, pendapatan asli desa adat, amongan desa adat, hingga luas wewidangan. Dari variabel itu diharapkan menghasilkan formulasi yang memadai untuk menentukan bantuan kepada desa adat. Kondisi fiskal daerah tentu menjadi bagian penting dan mendasar dari kajian tersebut,” tandasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Minta Alokasi APBN untuk Desa Adat

Seperti diketahui, pada 2021 seluruh seluruh desa adat di Bali diberikan suntikan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp300 juta/tahun untuk mengoptimalkan tugasnya. Dana yang bersumber dari alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali ini diberikan dalam 3 tahap atau setiap 4 bulan sekali sebesar Rp100 juta. Ada 1.493 desa adat di Bali yang menerima BKK tersebut dengan total anggaran Rp447,9 miliar. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *