DENPASAR, BALIPOST.com – Tidak hanya Polresta Denpasar dan Polda Bali, BNNP Bali juga mengungkap kasus sabu-sabu (SS) dikemas bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang, beberapa waktu lalu. Barang bukti yang diamankan 1,4 kilogram senilai Rp 1,7 miliar.
Pelaku yang ditangkap, Dewa Nyoman Aditya (20), Fuguh Tri Prasetyo (39), Hadi Sukawijaya, Nursudin (31), dan Jeremi (40).
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, Rabu (27/4) menjelaskan, selain merilis pengungkapan kasus ini, pihaknya juga melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika sebagai bentuk war on drugs guna mewujudkan Bali bersih narkoba yang sejalan dengan pola pembangunan pemerintah Provinsi Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Awal April 2022, kata Brigjen Sugianyar, pihaknya mengungkap jaringan narkoba Surabaya-Bali.
Pelaku, Jeremi berprofesi sopir travel dan dibekuk di areal parkir rumah kos, Jalan Wisma Nusa Permai Blok G, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Kronologisnya, berdasarkan pengembangan analisis Tim Intelijen terkait informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Benoa.
Tim Pemberantasan BNNP Bali dipimpin Kabid Putu Agus Arjaya melakukan penyelidikan dan pada Selasa (5/4) pukul 23.30 WITA tersangka Jeremi ditangkap. Dilanjutkan penggeledahan terhadap badan, kamar dan kendaraan pelaku.
Ditemukan satu buah kotak kardus didalamnya ada satu bungkus teh China. Setelah diperiksa ternyata isi bungkus teh China itu adalah SS seberat 1.040,35 gram brutto atau 1.000,12 gram netto.
Paket SS tersebut ditemukan di atas kursi penumpang belakang jok pengemudi. “Sabu-sabu ini kualitas paling tinggi,” tegasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang bernama Kirno di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku disuruh mengantarkannya barang haram ini ke seseorang di Bali dengan imbalan Rp 5 juta dan sudah ditransfer ke rekening sopir asal Malang, Jawa Timur ini.
Sedangkan tersangka Fuguh dibekuk di jalan depan rumah kos, Jalan Gatot Subroto 1, Denpasar Utara. Petugas memergoki pelaku menaruh sesuatu di TKP. Selanjutnya pelaku disuruh mengambil dan membuka sendiri barang yang diletakkannya di atas bak sampah tersebut.
Ternyata tas plastik merah berisi tiga paket SS seberat 244,41 gram brutto. Petugas lalu menggeledah kamar kos pelaku di Jalan Gatot Subroto 1, Denpasar dan ditemukan plastik klip berisi 134 ekstasi, 2 buah timbangan digital, 6 bendel plastik klip kosong dan 1 bendel pipet plastik. Barang-barang tersebut ditemukan di belakang dispenser.
Selain barang-barang tersebut di kamar pelaku juga ditemukan 1 buah HP, kartu ATM, 4 buah lakban, 1 buah bong, 1 buah impulse sealer / alat press plastik warna biru, dan 1 buah tape dispenser warna merah muda berisi isolasi bening. “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang itu milik seseorang yang hanya dia ketahui bernama Iguk. Dia disuruh menyimpan, memecah atau membagi dan menempel sabu-sabu dan ekstasi,” kata Kabid Pemberantasan Agus Arjaya saat mendampingi Brigjen Sugianyar.
Sedangkan tersangka Hadi merupakan warga binaan Lapas Klas II A Kerobokan. Ia menerima kiriman narkoba.
Pelaku mengaku SS 7,99 gram netto itu dikirim menggunakan jasa ojek online yang dipesan oleh pelaku sendiri.
Tersangka Nursudin dibekuk di depan rumah warga, Jalan Jaya Giri XII, Denpasar. Hasil penggeledahan tas selempang hitam dibawa pelaku yaitu SS seberat 134,83 gram netto.
Petugas juga menangkap pengedar tembakau gorila, Aditya. Pelaku dibekuk di areal parkir usaha jasa pengiriman barang, Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan. Barang bukti yang diamankan tembakau gorila 14,35 gram netto. (Kerta Negara/balipost)