Dewa Gde Satrya. (BP/Istimewa)

Oleh Dewa Gde Satrya

Pada 28 April dirayakan sebagai hari Keselamatan dan Kerja (K3) internasional. Organisasi perburuhan internasional menyatakan, hari K3 internasional tahun ini berupaya untuk menciptakan budaya K3 secara positif, inklusif dan berkelanjutan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Dalam konteks penyebaran coronavirus yang tiga tahun terakhir mengancam keselamatan dan hidup manusia, termasuk kaum pekerja, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, sepanjang bulan Januari sampai September 2021 ada 179 kasus penyakit akibat kerja, di mana 65 persennya karena terjangkit coronavirus. Jumlah itu merupakan bagian dari 82 ribu kasus kecelakaan kerja.

Dalam konteks pariwisata, isu K3 haruslah menjadi jaminan keselamatan di kalangan pekerja industri pariwisata. Belajar dari pengalaman beberapa tahun lalu, sebanyak 188 ABK Dream World yang dikarantina telah kembali ke keluarga masing-masing. Mereka telah menjalani masa karantina selama 14 hari di Pulau Sebaru. Hasilnya, semua terbebas dari pandemi Covid 19. Dalam konteks industri manufaktur, kesadaran dunia industri untuk memiliki tenaga kerja ahli di bidang K3 dipicu oleh ketatnya aturan barang-barang ekspor yang mewajibkan mencantumkan tentang aturan K3 yang diminta pembeli di luar negeri. Ini menjadi persyaratan mutlak dan harus dipenuhi jika tidak ingin kehilangan pasar di luar negeri.

Baca juga:  Rehabilitasi Guru Merdeka

Heroe Soebandrijo, Kasi Keselamatan Kerja Subdin Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Jatim dalam workshop ahli K3 umum dan welding inspector di ITS beberapa tahun lalu menyatakan, setiap perusahaan berskala manufaktur wajib untuk memiliki ahli K3. Kebutuhan ini bukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, tetapi lebih pada kesadaran agar produk yang dihasilkan oleh industri tersebut dapat diekspor.

Pasal 3 ayat 1 UU nomor1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja menyatakan, keselamatan kerja diperlukan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan; memadamkan kebakaran; mengurangi bahaya peledakan; memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; memberi pertolongan pada kecelakaan dan lainnya. Dapat dikatakan, penerapan prinsip keselamatan kerja sebagaimana termaktub dalam peraturan perundangan di atas merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, terutama di sektor industri. Karena, hal itu yang paling riil dialami setiap hari oleh karyawan.

Baca juga:  Waspada Depresi dan Bunuh Diri saat Pandemi COVID-19

Perusahaan yang menyejahterakan lahir dan batin karyawannya, pastilah mengawalinya dengan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya. Prinsip paling dasar dalam manajemen K3 adalah kasih, cinta, atau istilah lainnya, dari perusahaan kepada karyawannya. Hanya dengan kasih itulah, perusahaan dapat bertahan dan maju. Sebaliknya, konflik industrial dan keruntuhan perusahaan banyak dipengaruhi oleh minimnya praktik kasih dalam manajemen perusahaan. Praktik kasih ini merupakan anti-tesis dari pendapat Karl Marx bahwa manusia mengalami keterasingan dalam pekerjaannya. Keterasingan karyawan hanya akan terjadi pada perusahaan yang menempatkan modal sebagai superior atas mereka.

Indikator kinerja utama untuk sektor pariwisata, yaitu jumlah tenaga kerja langsung, tidak langsung dan ikutan sektor pariwisata. Tenaga kerja langsung untuk sektor pariwisata di bidang akomodasi, travel agent, airlines dan pelayanan penumpang lainnya, termasuk tenaga kerja di sektor usaha restoran dan tempat rekreasi yang langsung melayani wisatawan. Tenaga kerja tidak langsung di sektor promosi pariwisata, furnishing/equipment, persewaan kendaraan, manufaktur transportasi. Tenaga kerja ikutan mencakup antara lain tenaga kerja pada sektor supply makanan dan minuman, wholesaler, computer utilities, dan jasa perorangan (Idrus, 2018).

Baca juga:  Pulihkan Pariwisata Bali, Kemenparekraf Kembangkan Program "Replacement"

Kementerian Pariwisata (2017) melansir capaian jumlah tenaga kerja langsung, tidak langsung dan ikutan sektor pariwisata tahun 2017 dari target 12.4 juta orang yang terealisasi sebesar 12 juta orang, atau tercapai sebesar 96,77%. Kemenpar juga meningkatkan komptensi baik dari segi kapasitas maupun profesionalitas tenaga kerja pariwisata, terealisasi sebanyak 65.000 orang tenaga kerja pariwisata telah disertifikasi, artinya tingkat capaiannya 100%, sebab target dan realisasi klop yaitu sebayak 65.000 orang.

Dengan cara itu merupakan bentuk penghargaan produsen terhadap konsumen, juga penghargaan perusahaan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya, yang selanjutnya menjamin keamanan produk wisata dan mengungkapkan semua product risk. Semoga pariwisata Indonesia kembali berjaya dengan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan di era new normal. Selamat Hari K3 Sedunia 2022.

Penulis, Dosen Hotel & Tourism Business, Fakultas Pariwisata, Universitas Ciputra Surabaya

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *