BANGLI, BALIPOST.com – Desa wisata Penglipuran tidak ada rencana menurunkan tarif retribusi wisata. Alasannya tarif yang diberlakukan saat ini sudah sesuai dan sejauh ini tidak ada keluhan dari pengunjung maupun pihak terkait lainnya.
Ketua Pengelola Desa wisata Penglipuran, Nengah Moneng mengatakan tarif retribusi wisata di Penglipuran tidak mengalami perubahan. Tarif yang diberlakukan masih sama yakni Rp50 ribu untuk wisatawan asing dewasa, Rp30 ribu untuk wisatawan asing anak, Rp25 ribu untuk wisatawan domestik dewasa, dan Rp15 ribu untuk wisatawan domestik anak.
Moneng mengatakan sejauh ini tidak ada persoalan atau keluhan terkait nilai tarif retribusi yang diberlakukan di Penglipuran. Baik dari wisatawan maupun travel.
Karena itu belum ada rencana Penglipuran untuk mengusulkan penyesuaian tarif ke Pemkab. “Di Penglipuran ini kan desa adat kerjasama dengan pemerintah daerah. Dari desa adat tidak ada mempersoalkan,” ujarnya.
Kelian Desa Adat Penglipuran I Wayan Budiarta pun mengungkapkan hal yang sama. Dia mengatakan untuk sementara ini belum ada rencana pihaknya mengusulkan penurunan tarif ke Pemkab.
Terakhir tarif retribusi wisata di Penglipuran diperbarui pada 2021. Menurut Budiarta karakter wisata yang dimiliki Penglipuran dengan Kintamani berbeda. Di Penglipuran memiliki wisata berbasis budaya sedangkan kintamani berbasis alam.
Untuk menjaga kualitas desa wisata Penglipuran, diakuinya butuh biaya operasional dan pemeliharaan yang tinggi. Dengan nilai tarif yang diberlakukan di Penglipuran saat ini menurutnya tidak terlalu mahal bagi wisatawan.
Pemkab Bangli memutuskan menurunkan tarif retribusi wisata di Kintamani. Tarif baru akan diberlakukan mulai 1 Mei. Diharapkan dengan adanya penurunan tarif ini tingkat kunjungan wisatawan ke Kintamani semakin meningkat.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta belum lama ini mengungkapkan berdasarkan berbagai aspirasi dan masukan, pihaknya memutuskan melakukan penyesuaian tarif retribusi wisata di Kintamani. Penyesuaian tarif, khusus untuk wisatawan domestik. Wisatawan domestik yang selama ini dikenakan retribusi Rp25 ribu per orang, kini diturunkan jadi Rp20 ribu dan Rp15 ribu untuk anak-anak.
Khusus wisatawan domestik lokal Bali, hanya dikenakan Rp10 ribu. Sedangkan wisatawan asing, tarif retribusi yang dikenakan tetap Rp50 ribu per orang. (Dayu Swasrina/balipost)