DENPASAR, BALIPOST.com – Krama Desa Adat Renon tak hanya menyegel Kantor Desa Adat, Minggu (1/5). Penyegelan juga dilakukan di Kantor Sekretariat Bakamda Wirabraja Desa Adat Renon
Mereka melakukan aksi atas pertanggungjawaban bendesa adat setempat. Sebagian krama tidak menerima pertanggungjawaban bendesa pada 2021 yang berujung pada pengunduran diri bendesa.
Hanya, setelah mundur, bendesa dinilai tetap ngantor. Karena itu, Minggu (1/5) sejumlah krama desa setempat nelakukan penyegelan kantor desa adat setempat.
Penyegelan ini dipimpin oleh Pamucuk Sabha Desa Adat Renon, I Wayan Sudarsa bersama Kelian Adat Banjar Peken, Klian Banjar Adat Kelod, serta krama desa adat.
Sudarsa mengatakan penyegelan ini dilakukan untuk melindungi aset Desa Adat Renon. Hal ini dikarenakan pihak-pihak tertentu tidak menghormati hasil paruman keputusan desa adat. Pada putusan paruman desa adat menyatakan bendesa pada saat itu mengundurkan diri sebagai bendesa akibat pertanggungjawabannya tidak diterima oleh krama.
“Karena masih ngantor, krama takut ada kebijakan-kebijakan yang disalahgunakan oleh orang yang sudah lepas kewenangannya. Karena untuk menjaga keamanan surat-surat berharga, perjanjian-perjanjian databesa masih ada maka kami lakukan penyegelan,” katanya.
Setelah proses penyegelan berlangsung, krama akhirnya membubarkan diri. Kini, mereka akan mulai mencari calon bendesa yang baru. Saat ini sudah ditunjuk plt. (Asmara Putera/balipost)