Foto Dokumen: Wisatawan mengantre untuk mendapatkan tes penyakit virus corona (COVID-19) di klinik pop-up di Terminal Internasional Tom Bradley di Bandara Internasional Los Angeles, California, AS, 22 Desember 2021. (BP/Ant)

WASHINGTON, BALIPOST.com – Gedung Putih didesak untuk mengabaikan persyaratan pengujian pra-keberangkatan COVID-19 bagi penumpang internasional yang divaksinasi bepergian ke Amerika Serikat. Desakan datang pada hari Kamis (5/5), dari maskapai-maskapai penerbangan utama AS, kelompok bisnis dan perjalanan, serta perusahaan lain.

“Mengingat pemulihan ekonomi yang lambat dari sektor bisnis dan perjalanan internasional, dan mengingat kemajuan medis dan metrik kesehatan masyarakat yang meningkat di AS, kami mendorong Anda untuk segera menghapus persyaratan pengujian masuk untuk pelancong udara yang divaksinasi,” kata surat yang ditandatangani oleh American Airlines, Carnival Corp, Marriott International, Walt Disney Co’s Disney Parks, Kamar Dagang AS, Asosiasi Perjalanan AS, dan lainnya, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (6/5).

Baca juga:  Dua RS di Karangasem Diminta Taati Protokol Kesehatan

Eksekutif maskapai mengatakan banyak orang Amerika tidak bepergian ke luar negeri karena kekhawatiran mereka akan dinyatakan positif dan terdampar di luar negeri.

Surat kepada Koordinator Tanggapan Virus Corona Gedung Putih Ashish Jha mengatakan “biaya ekonomi yang terkait dengan mempertahankan tindakan itu signifikan,” mengatakan pengeluaran perjalanan internasional anjlok 78 persen dibandingkan dengan level 2019.

Surat itu mencatat banyak pemerintah asing dengan tingkat infeksi, vaksinasi, dan rawat inap yang serupa – termasuk Inggris, Jerman, dan Kanada – telah menghilangkan persyaratan pengujian pra-keberangkatan untuk pelancong yang divaksinasi.

Baca juga:  4 MoU Sambut Festival Tanjung Lesung 2017

Surat itu mencatat bahwa pemerintahan Biden tidak memerlukan tes negatif untuk masuk di pelabuhan masuk perbatasan darat dengan Kanada dan Meksiko, tetapi hanya untuk pelancong udara.

Pada 18 April, seorang hakim federal menyatakan mandat masker transportasi berusia 14 bulan itu melanggar hukum dan Pemerintahan Biden dengan cepat berhenti menegakkan aturan di pesawat terbang dan di pusat transit seperti bandara.

Pada Desember Pemerintahan Biden memberlakukan aturan baru yang lebih ketat yang mengharuskan pelancong udara internasional yang tiba di Amerika Serikat untuk mendapatkan tes COVID-19 negatif dalam satu hari perjalanan.

Baca juga:  Wabah COVID-19 Memburuk, Australia Batasi Jumlah WN yang Diizinkan Pulang

Di bawah aturan sebelumnya, pelancong udara internasional yang divaksinasi dapat menunjukkan hasil tes negatif yang diperoleh dalam waktu tiga hari sejak hari keberangkatan mereka. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *