Wahyu Setiawan. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini sedang melakukan penelitian administrasi terhadap partai politik. Hal ini untuk mengecek keanggotaan parpol dan mencegah terjadinya keanggotaan ganda.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hasil dari penelitian adminsitratif ini akan diumumkan pada 17 November 2017. “Jadi yang membedakan partai lama dengan partai baru adalah bagi partai lama yang sudah beres pada saat pendaftaran dan penelitian administrasi, tidak perlu lagi di verifikasi faktual. Tetapi partai-partai baru harus di verifikasi faktual, kecuali untuk daerah otonomi baru,” kata Wahyu Setiawan dalam diskusi ‘Verifikasi dan Gugatan Partai Politik Menuju Masa Depan Demokrasi?’ di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11).

Baca juga:  KPK Sebut Puluhan Terpidana Korupsi Dicabut Hak Politiknya

Wahyu mengatakan tidak menutup kemungkinan terjadi keanggotaan ganda dalam kepengurusan parpol. Bahkan, dia menduga sangat mungkin satu orang bisa memiliki atau menjadi pengurus di lebih dua partai alias satu nama bisa menjadi pengurus di tiga atau empat partai politik. “Kalau kami temukan demikian, maka kami akan ajukan kepada yang bersangkutan surat, mau pilih partai mana. Kalau dalam surat itu dipilih partai A, maka yang di partai B dan partai C otomatis akan kami coret,” tegasnya.

Baca juga:  Polri Berikan Izin Pertandingan AFF di GBK

Wahyu menjelaskan, dari 27 parpol yang mendaftar, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi terhadap 14 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap. Sedangkan 13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap tidak dilakukan verifikasi administrasi.

Dari 13 parpol yang dinyatakan tidak lengkap itu, Wahyu mengaku pihaknya cukup terkejut karena terdapat 2 parpol lama, yakni PKPI dan PBB. “Tetapi anehnya, mengapa Bawaslu menerima gugatan parpol yang tidak mendapat SK dari Kemenkum HAM?” katanya.

Baca juga:  Target Menang di Buduk, Adicipta Siap Realisasikan Janji Kampanye

Anggota Komisi II DPR Muhammad Armawi Thomafi mengingatkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus mengantisipasi gugatan sengketa yang dipastikan bakal marak terjadi di Pemilu 2019. Mengingat, Pemilu 2014 masih menyisakan problem, dan tidak tertutup kemungkinan pemilu mendatang juga memunculkan sengketa.

“Pemilu Serentak 2019 juga berpotensi memunculkan sengketa, tidak saja pemilu legislatif tapi juga pilpres. Tentunya ini menjadi rumit. Makanya penyelenggara pemilu harus mengantisipasinya,” kata Armawi. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *