Tersangka Ketut Bagiarta alias Semaluh menunjukkan barang bukti airsoft gun yang dipakai melakukan penganiayaan. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Bertindak brutal dengan memukul dan menembak seorang pemotor, Ketut Bagiarta alias Semaluh (49), diamankan aparat kepolisian. Aksi ini dilakukannya pada Kamis (2/11).

Kronologisnya, Bagiarta melintas di Jalan Iman Bonjol Gang Wani, Denpasar Barat (Denbar), Kemudian, Bagiarta yang bekerja jadi satpam ini menembak dan memukul Alhando (30). Pemicunya gara-gara korban menyalipnya.

Bagiarta akhirnya ditangkap, Jumat (3/11) dan langsung ditahan di Polsek Denbar.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan kejadiannya sekitar pukul 19.00 Wita,” kata Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena.

Baca juga:  Petani Ditemukan Tewas Terendam di Saluran Irigasi

Menurut Iptu Aan, sebelum kejadian korban mengendarai sepeda motor di TKP dan menyalip pelaku. Pelaku langsung mengejar korban sambil menegur jangan ngebut bawa sepeda motor di gang. “Pelaku juga menyuruh korban berhenti. Korban langsung berhenti,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku mendekati korban sambil mengeluarkan senjata airsof gun dari saku celananya. Pelaku langsung menembak punggung dan memukul kepala korban dengan senjata tersebut. Korban langsung kabur menyelamatkan diri dan berlindung di rumah I Nyoman Sudarma yang lokasinya dekat TKP.

Baca juga:  HUT Ke-49 PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Wayan Koster Gelorakan Semangat Berpolitik Merawat Lingkungan

Oleh Sudarma, korban dibawa ke RSUP Sanglah. Setelah mendapat perawatan, korban lalu melapor ke Polsek Denbar.

Berdasarkan laporan tersebut, Iptu Aan bersama anggotanya langsung melakukan olah TKP. Selanjutnya polisi bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Iman Bonjol Gang Wani, Denpasar. Akhirnya pelaku ditangkap Jumat pada pukul 02.30 Wita.

Selain itu diamankan barang bukti satu pucuk senjata airsoft gun, kartu anggota Target dan kartu senjata airsoft gun. “Kami masih mendalami kasus ini, terutama kepemilikan senjata tersbut. Pelaku sudah ditahan dan kami proses sesuai aturan berlaku,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kompensasi Lahan Tol Jagat Kerthi Dibayarkan Tahun Depan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *