Oleh Asmara Putera
Dalam waktu dekat pemerintah akan menutup aktivitas di TPA Suwung. Ini berarti TPA Suwung tidak lagi menjadi tempat membuang sampah.
Kondisi ini harus menjadi perhatian serius sejumlah
kabupaten/kota yang ada di Bali. Terutama bagi mereka yang masih melakukan pembuangan sampah ke TPA Suwung. Terutamanya Kota Denpaasar.
Kota Denpasar masih melakukan pembuangan sampah ke TPA Suwung hingga saat ini. Kini, dengan rencana penutupan TPA Suwung, mengharuskan Kota Denpasar mengelola sampahnya secara mandiri.
Dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan, pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Ini menunjukan adanya tanggung jawab bagi masing-masing pihak dalam penyelenggaraan pengolahan sampah. Baik bagi rumah tangga sebagai salah satu sumber sampah. Pihak swakelola sampah yang aktif dalam penanganan sampah. Serta tanggung jawab
pemerintah dalam penanganan sampah ini.
Pemerintah memiliki peran yang strategis dalam pengolahan sampah yang dihasilkan masyarakat. Dalam UU No 18 tahun 2008 tersebut, juga disebutkan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Melihat tujuan dari pengolahan sampah ini, menunjukan peran yang besar justru ada di pemerintah. Selain menerbitkan regulasi penanganan sampah, pemerintah juga berkewajiban menyediakan tempat pengolahan sampah akhir.
Meski demikian, peran pemerintah saja tidak cukup. Peran serta semua stakeholder, termasuk masyarakat akan sangat menentukan dalam pengolahan sampah yang baik.
Perilaku masyarakat yang sadar akan penanganan sampah yang baik akan menjadi ujung tombak pelaksanaan pengolahan sampah yang baik di masyarakat. Kondisi ini pula yang menjadi acuan Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pengolahan sampah, yakni Perda No 5 tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah.
Tidak hanya Perda, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernurnya juga mengeluarkan peraturan turunan dari Perda tersebut, yakni Pergub No 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Keluarnya Pergub ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Artinya, melalui peraturan ini Pemprov Bali berharap agar Bali ini
benar-benar bersih, hijau dan indah.
Lalu apa yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar? Kini, Kota Denpasar yang menghasilkan sampah sekitar 800 hingga 900 ton per hari mulai melakukan pola baru dalam pengolahan sampah.
Saat ini Pemkot Denpasar sedang membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tiga lokasi, yakni Desa Padangsambian Kaja, Desa Kesiman Kertalangu, serta di Tahura Suwung. Ketiga TPST ini sudah selesai proses tender.
Pemenangnya, yakni PT Adhi Karya dengan nilai proyek Rp 88,8 miliar dari pagu anggaran Rp 105 miliar. Tiga TPST ini akan mampu menangani sampah sekitar 1.020 ton per hari. Rinciannya, TPST Kesiman
Kertalangu akan mampu mengolah 450 ton sampah, TPST Padangsambian Kaja mengolah 120 ton sampah dan TPST Tahura 450 ton sampah.
Belum lagi saat ini di Denpasar ada 16 unit TPS3R yang mampu mengolah 112 ton sampah per hari.
Melihat pola ini, Denpasar akan menerapkan
teknologi recycling (daur ulang), yakni mengubah
sampah yang dapat didaur ulang menjadi barang
baru yang bermanfaat dan composting (pengomposan), mengubah sampah organik menjadi kompos.
Cara ini dinilai sangat ramah lingkungan, karena residu yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan. Meski ada teknologi incinerator yang juga bisa digunakan dalam penanganan sampah. Namun Denpasar memilih pola 3R dan komposting dalam pengolahan sampah warganya, yakni reduce, mengurangi segala sesuatu/aktivitas/konsumsi yang dapat menghasilkan atau menimbulkan sampah di kemudian hari.
Reuse, tidak membuang barang-barang dan
memanfaatkan kembali barang-barang yang
masih bisa digunakan. Recycle, mendaur ulang
barang-barang bekas seperti, botol plastik, kaleng
makanan, kertas, kardus, dan benda-benda lainnya yang dapat diolah kembali menjadi barang yang dapat digunakan. Serta menjadikan kompos untuk sampah organiknya.
Penulis, Wartawan Bali Post