Beberapa truk saat menuju titik pengerukan bukit untuk memperoleh material tanah uruk di sekitar Pundukdawa. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Aktivitas pengerukan bukit di desa-desa di Kecamatan Dawan, kian marak. Bahkan, saat ini sudah tersebar di 15 titik galian di enam desa se-Kecamatan Dawan.

Rincian titik pengerukan di Desa Gunaksa (4 titik), Desa Paksebali (4 titik), Desa Pesinggahan (2 titik), Desa Pikat (3 titik) dan Desa Dawan Kaler (1 titik), dan Desa Sulang (1 titik). Seluruh titik galian diduga tidak ada yang mengantongi izin.

Komisi II DPRD Klungkung pun kembali bersikap terkait maraknya aktivitas pengerukan bukit ini dengan memanggil pihak terkait di Klungkung, Selasa (10/5). Dewan menyayangkan tidak adanya sikap tegas atas perusakan lingkungan yang begitu masif, meski sudah berkali-kali menjadi sorotan publik.

Anggota DPRD Klungkung dari Komisi II, Komang Suantara, mengatakan tindakan ilegal seperti itu tidak bisa dibiarkan. Sebab, perusakan lingkungan sekitar itu semakin mengkhawatirkan.

Baca juga:  Tahun Depan Indonesia Ditargetkan Dapat Vaksin COVID-19 Sebanyak 290 Juta, Ini 10 Sumbernya

Ketika ada aktivitas ilegal, lebih-lebih itu berkaitan dengan perusakan lingkungan, seharusnya Pemprov dan Pemkab bisa satu suara, yakni hentikan. Tetapi, kenyataannya pengerukan ilegal ini sudah semakin liar dan merusak. “Satpol PP masalah buang sampah sembarangan saja, langsung ditindak, ditipiring. Ini perusakan lingkungan, jelas-jelas ilegal. Ini keterlaluan, kalau nanti turun lagi, tidak langsung dihentikan,” kata Suantara.

Menurutnya, sangat sulit merealisasikan izin galian di daerah perbukitan itu. Meski sekarang sudah tiga pihak yang mengajukan permohonan UKL-UPL untuk kelengkapam proses perizinan di Pemprov Bali, tetapi dari sisi zona jelas tidak memungkinkan. Karena daerah itu bukan zona aktivitas tambang.

Baca juga:  Ditantang, PLN Buka Harga Jual Listrik di Bali

Belum lagi kerusakan akses jalan yang ditimbulkan dari aktivitas truk, karena mengangkut material tanah melebihi tonase. Klungkung sangat dirugikan.

Ia meminta Pemprov-Pemkab bisa mendengar protes warga sekitar, dan bertindak tegas atas dasar regulasi yang sudah banyak dilanggar.

Ketua Komisi II DPRD Klungkung Nengah Ariyanta, mengatakan Komisi II sudah melakukan rapat kerja di Ruang Sabha Mandala, Selasa (10/5). Pihaknya memanggil Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Klungkung Luh Citrawati, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPRPKP, Kepala Dinas LHP, Kasat Pol PP untuk mendengar langsung sikap eksekutif terhadap polemik pengerukan bukit ini.

Dia mengatakan seluruh galian tidak ada yang mengantongi izin. Sehingga, pihaknya mengarahkan agar seluruh pihak mengikuti aturan.

Baca juga:  Soal Tali Lift Putus di Ayuterra Resort, APPLE Angkat Bicara

Secara kewenangan, aktivitas galian seperti itu menurutnya sepenuhnya ada di provinsi. Jadi, dia memaklumi, jika Pemkab tak berani melakukan penghentian. Pihaknya hanya bisa mendorong hal itu, atas fakta-fakta yang ada di lapangan, bahwa aktivitas pengerukan ilegal ini sudah banyak diprotes warga dan membahayakan jika dibiarkan.

“Sesuai informasi rapat kerja tadi, Satpol PP Provinsi akan turun ke lokasi, mengundang seluruh pihak terkait yang melakukan pengerukan di Kantor Camat Dawan,” katanya.

Asisten II Luh Citrawati kembali menegaskan bahwa izin sepenuhya memang dikeluarkan oleh provinsi. Untuk di kabupaten, hanya salah satu persyaratannya, yakni terkait UKL-UPL yang bisa diproses. Saat ini, ia mengatakan ada tiga yang sedang berproses, dari 15 titik galian. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN