Petugas menyuntikan vaksinasi antirabies pada anjing peliharaan warga. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Hingga April 2022, kasus gigitan anjing di Karangasem mencapai 42 orang. Bahkan, belasan desa masuk daerah rawan rabies (zona merah).

Kabid Pengendalian dan Penanggulangan Bencana, Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suata Brata, mengungkapkan, desa yang masuk zona merah rawan rabies sebanyak 14 desa. Yaitu, Desa Tiying Tali, Budakeling, Sibetan, Seraya Barat, Tianyar Barat, Sukadana, Padangbai, Pempatan, Duda Timur, Rendang, Menanga, Karangasem, Subagan, dan Pedang Kerta.

Baca juga:  Gebyar Vaksinasi COVID-19, Bupati Tamba Target 1.200 Sasaran Per-Hari

“Belasan desa dinyatakan masuk zona merah rabies karena setiap tahun ditemukan kasus rabies. Populasi anjing liar berkeliaran cukup tinggi. Dan daerah yang masuk zona rawan rabies kasusnya sangat aktif dari tahun sebelumnya. Tiap tahun pasti ditemukan kasus gigitan anjing rabies di daerah ini. Seperti di Tianyar Barat, Pempatan, Menanga, dan lainnya,” ungkapnya.

Suwata Brata, menambahkan, untuk daerah lain dinyatakan zona hijau rawan rabies. Karena populasi anjing liar sedikit, ditambah kasus gigitan anjing rabies tak terjadi tiap tahun. “Walau jarang, kita tetap mengantisipasi kasus gigitan anjing rabies di daerah zona hijau rabies,” Katanya.

Baca juga:  Cegah Rabies, 55 Ekor Anjing Dieleminasi

Dia menjelaskan, populasi anjing liar dan yang diliarkan di daerah rawan rabies cukup tinggi. Daerah tersebut jadi perhatian khusus petugas kesehatan hewan.

Dalam waktu dekat petugas akan menurunkan team untuk gelar vaksinasi, sosialisasi, serta steriilisasi. “Itu dilakukan agar populasinya bisa ditekan,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN