Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Lima orang dijatuhkan sanksi oleh Amerika Serikat karena disebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki. Kelimanya dilakukan pemantauan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Kepada Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan telah mendapatkan identitas kelima orang tersebut, dua di antaranya pernah diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 Antiteror Polri. “Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada dua orang,” kata Dedi dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (11/5).

Ia menyebutkan, dua orang tersebut, yakni Ari Kardian, status sudah dibebaskan terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. “Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun,” kata Dedi.

Baca juga:  Pergub Pelindungan Pura Diapresiasi Bupati Bangli

Kemudian, Rudi Heriadi tahun 2019 pernah divonis 3,5 tahun, dan baru bebas karena deportasi dari Suriah.

Adapun dua orang lainnya, berjenis kelamin perempuan bernama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani, kata Dedi, diyakini berada di Suriah. “Dua perempuan ini diyakini kuat saat ini berada di Syria (Suriah), diketahui dari dokumen perjalanannya,” ungkap Dedi.

Untuk satu orang lainnya, lanjut Dedi, bernama Muhammad Dandi Adiguna, diperoleh informasi berada di Suriah. “Berdasarkan keterangan ayahnya, Muhammad Dandi Adiguna sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah,” ujar Dedi.

Baca juga:  KPK Klarifikasi Soal Firli Bahuri Minta BAP Kasus Dugaan Suap Walikota Tanjungbalai

Dedi menambahkan, Densus 88 Antiteror Polri sudah melakukan pemantauan terhadap kelima orang tersebut.

Khusus untuk yang berada di luar negeri, Hubinter NCB Polri bekerja sama dengan Interpol luar negeri tempat fasilitator itu diduga menetap. “Densus sudah melaksanakan pemantauan terus ke-5 WNI tersebut. Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut,” kata Dedi.

Baca juga:  Kelurahan Gilimanuk Sweeping Pertokoan Terminal Manuver, Pendatang Diminta Pindah

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah mengetahui profil 5 orang tersebut yang memang terlibat dalam jaringan FTF ISIS.

Diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat pada Senin (10/5) menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.

Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah. (kmb/balipost)

BAGIKAN