Petugas memindahkan jenazah yang dibawa ambulans saat lakalantas. Seorang pemotor tewas dalam lakalantas ini. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Unitlaka Satlantas Polresta Denpasar menetapkan sopir ambulans, Wiwin Samsul Anwar (25) jadi tersangka kasus lakalantas di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Kuta. Selain itu, sejak Jumat (13/5), tersangka Wiwin ditahan di Rutan Mapolresta.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, membenarkan jika sopir ambulans tersebut ditahan. Penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus tersebut.

Baca juga:  Ini, Kronologi Terungkapnya Dugaan Data Meninggal COVID-19 Tak Valid

Apa alasannya pelaku menerobos lampu traffic light merah? “Karena lalai,” tegas Iptu Sukadi.

Seperti diketahui, lakalantas melibatkan ambulans dengan sepeda motor terjadi di simpang Jalan Sunset Road -Jalan Imam Bonjol, Kuta, Rabu (11/5). Pemotor, Pandhu Wahyu Prayogi (28) tewas setelah menabrak ambulans mengangkut jenazah yang menerobos lampu traffic light menyala merah.

Ambulans plat merah itu dikemudikan Wiwin Samsul Anwar (25). Akibat kasus ini, korban asal Jember, Jawa Timur, mengalami kepala pecah dan meninggal dunia di TKP. Sedangkan sopir ambulans dan penumpang nihil cedera. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Komplotan Pelajar Membegal, Ternyata Hasilnya Dipakai Ini
BAGIKAN