OJK
Hizbullan (kanan) saat konferensi pers. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan nomor 15Z, Kuta, Badung, Bali, terhitung sejak tanggal 3 November 2017.

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 12 April 2017. Sesuai ketentuan yang berlaku, BPR memberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan. Demikian disampaikan Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Hizbullah, Jumat (3/11).

Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank. Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) sebesar 4 persen.

Baca juga:  Gairahkan Ekonomi, Bali Bersiap Terima Wisatawan Domestik

OJK sejak 6 tahun lalu belum pernah menutup lembaga keuangan bank di Bali.  Di tahun 2017 ini, BPR KS Bali Agung Sedana merupakan bank pertama yang ditutup. Di awal tahun 2016, bank ini tidak pernah meraih laba dan cenderung merugi, hingga kini kerugiannya mencapai miliaran rupiah. “Aset yang dimiliki Rp 10,6 miliar dan modal yang disetorkan Rp 4 miliar, namun ruginya Rp 15,3 miliar. Sehingga menyebabkan CAR-nya negatif 115 persen,” bebernya.

Ia mengungkapkan kerugian bank tersebut karena pemberian kredit yang tidak benar atau rekayasa. “Yang tidak sesuai ketentuan OJK maupun ketentuan internal bank tersebut. Akhirnya kredit itu macet, akhirnya mengurangi modal. Mereka memberikan kredit tidak sesuai kemampuan debitur,” paparnya.

Baca juga:  Gandeng Fintech, BPR Berhasil Tingkatkan Portofolio

Terdapat 36 debitur yang bermasalah dengan kerugian Rp 15,3 miliar. Sementara jumlah simpanan masyarakat di bank ini sebesar Rp 7,8 miliar dan simpanan dari bank lain sebesar Rp 7,7 miliar. “Itu kewajiban yang harus dibayar oleh BPR KS Bali Agung Sedana,” imbuhnya.

Dana simpanan tersebut terdiri dari 1.119 rekening dengan jumlah tabungan Rp 1,65 miliar dan 78 rekening deposito senilai Rp 6,3 miliar. LP LPS Maulana Marhaban mengatakan, dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan ijin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004.

Baca juga:  BPR Berharap OJK Segera Keluarkan POJK

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR KS Bali Agung Sedana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan ijin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR KS Bali Agung sedana akan mengambil tindakan-tindakan yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.(citta maya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *