Kegiatan penertiban penduduk pendatang (duktang) di Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar beserta tim gabungan melakukan penertiban penduduk pendatang (duktang,) di Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh, Kamis (12/5) malam. Kasat Pol PP Kabupaten, I Made Watha Jumat (13/5) mengatakan, penertiban duktang untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di dalam kluster arus balik pascalibur ldulfitri 1443 H.

Diungkapkan, dalam kegiatan penertiban duktang juga diberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan 3 M. Ini mencakup menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun, dan hindari kerumunan. “Semua warga pendatang yang baru datang dari mudik hari Raya Idul Fitri 1443 H diarahkan melaporkan diri ke Kaling setempat apakah telah mengikuti vaksinasi lengkap,” ucapnya.

Baca juga:  Belasan Duktang di Dauhwaru Terjaring Razia

Watha menjelaskan sidak duktang Kamis Malam bertempat di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, tepatnya di lingkungan Banjar Margesengkala. Kegiatan sidak duktang melibatkan 64 personel diantaranya personel dari Pol PP Provinsi, Pol PP Kab, Pemdes Bedulu, Unsur POLRI, TNI & Pecalang desa adat setempat.

Dipaparkannya, sidak duktang pukul 20.00 WITA sampai dengan pukul 21.30 WITA dipimpin Perbekel Bedulu, bersama Kabid Trantib Pol PP Provinsi dan Kabid Trantib Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Satgas Operasi Cipkon Sisir Kos-kosan Dihuni Warga NTT

Lebih lanjut dikatakannya, Personil dibagi menjadi 3 kelompok dan menyasar lokasi sidak Lingkungan Bt. Margasengkala (lingk barat pertamina, komplek belakang pertamina, lingkungan timur pertamina). Sampel sidak sebanyak 74 orang penduduk pendatang.

Made Watha menambahkan temuan sidak 2 orang duktang tanpa identitas tinggal, 16 orang duktang belum vaksin lengkap dan 2 orang duktang belum vaksin sama sekali. “Sebagai tindak lanjut, duktang yang melanggar diarahkan ditangani di Kantor desa untuk secepatnya diberikan pembinaan dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Tukang Pijat Ditemukan Dalam Kondisi Membusuk

 

BAGIKAN