MANGUPURA, BALIPOST.com – Stanislav Karpekin (21) asal Rusia melapor kehilangan tas berisi dua buah laptop, paspor dan dua airpod di kedai kopi, Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Kamis (12/5). Berselang 6 jam setelah laporan kasus itu diterima, Tim Opsnal Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai berhasil menangkap pelakunya, Solehudin (42).
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Terminal International Bandara Ngurah Rai, tahun 2016. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu Ni Luh Mandyani, seizin Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti, Jumat (14/5) menjelaskan, sebelum kejadian pukul 11.00 WITA korban tiba di Bandara Ngurah Rai bersama pacarnya, Daria Bakaneva untuk mencari tiket pesawat perjalanan pulang ke Rusia.
Saat itu korban membawa tas ransel hitam berisi laptop, dompet, beberapa pakaian, paspor, charger dan barang lainnya. Selanjutnya korban memasuki kedai kopi di Terminal Kedatangan Domestik dan menaruh tas tersebut di salah satu kursi bagian belakang.
Korban lalu memesan minuman dan kemudian kembali ke tempat menaruh tas. “Namun korban belum menyadari tas miliknya itu hilang,” ujarnya.
Pukul 13.15 WITA, korban baru menyadari tas miliknya hilang setelah akan beranjak keluar kedai. Korban menanyakan kepada penjaga kedai dan mengaku tidak melihat adanya pelaku. Penjaga kedai mengecek di rekaman CCTV yang ada di dalam kedai dan terlihat seorang laki-laki memakai baju hijau tua, celana krim, sepatu cokelat dan mengenakan topi yang terlihat mengambil tas milik korban.
Atas adanya rekaman CCTV tersebut korban diantar penjaga kedai untuk membuat laporan ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. “Saat melapor, korban mengaku mengalami kerugian Rp 33 juta,” ucap Iptu Mandyani.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu I Kadek Supendodi bersama anggotanya melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi-saksi dan analisa rekaman CCTV di TKP, pelaku merupakan seorang residivis pencurian di Terminal International Bandara Ngurah Rai tahun 2016.
Berbekal informasi tersebut, polisi melacak keberadaan pelaku. Berselang 6 jam setelah menerima laporan kasus itu, petugas meringkus pelaku di apartemen, Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut. (Kerta Negara/balipost)