DENPASAR, BALIPOST.com – Memerlukan waktu hampir dua bulan bagi aparat kepolisian menyelidiki kasus perampokan di Toko Rare Genius Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar. Akhirnya Polsek Denpasar Barat (Denbar), berhasil menangkap pelaku, Sabtu (4/11). Pelakunya Beni Novanto alias Beni (25) asal Lumajang, Jawa Timur.
Saat beraksi, pelaku mengancam korban, Putu Rusmini (26) pakai parang. “Pelaku merupakan TO kami dan berhasil ditangkap bertepatan dengan Operasi Sikat 2017,” tegas Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena.
Kejadiannya, lanjut Iptu Aan, pada Rabu (6/9) pukul 16 45 Wita, korban beralamat di Jalan Merak, Denpasar ini sedang jaga toko HP dan situasi lagi tidak ada pengunjung. Tiba-tiga datang pelaku menodongkan parang dan meminta uang.
Karena takut, korban tidak berani melawan. Selanjutnya pelaku mengambil uang tunai Rp 1.488.000, HP dan satu set pakaian baju serta celana anak. Pelaku langsung kabur dan korban melapor ke Polsek Denbar.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hampir dua bulan menyelidiki kasus itu, tim yang dipimpin Iptu Aan didampingi Kanit Buser Ipda Nengah Seven Sampeyana mendapat informasi HP milik korban dijual di toko HP Jalan Kedaton.
Selanjutnya petugas ke toko tersebut. “Kami cek ke toko Bintang Cell dan ternyata benar menerima gadai HP korban. Di sana juga ada KTP pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya diselusuri alamat pelaku sesuai KTP-nya dengan alamat di wilayah Desa Rejasa, Penebel, Tabanan. Setelah dicek ke sana ternyata benar dan pelaku berhasil ditangkap Sabtu pukul 11.00 Wita. “Pelaku kami tangkap di rumahnya,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Badung ini. (Kerta Negara/balipost)