Tangkapan layar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 sehingga langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan. “Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin pada Simposium Nasional “Hukum Tata Negara” dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (18/5).

Alasannya, kata dia, masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Hal tersebut akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.

Baca juga:  Berikut, Daftar TPS Giri Prasta hingga Putu Parwata Nyoblos

Ia mengatakan sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi “mengorbankan” waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari,” ujar dia.

Padahal, kata dia, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan.

Baca juga:  Polri Diminta Usut Indikasi Aliran Dana Politik Bersumber dari Bandar Narkoba

Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari. KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.

Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang. Akan tetapi, semua hal tersebut masih disimulasikan oleh KPU guna menemukan kemungkinan terbaik.

Baca juga:  Layanan Telekomunikasi Kini Jangkau 2 Wilayah Perbatasan NTT

Ia menambahkan pada awal Agustus 2022 pendaftaran partai politik sudah mulai dilakukan. Pendaftaran partai politik menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan pemilu. Berikutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam perjalanannya, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup lama atau pendek. Namun, untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek. Alasannya, kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *