Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., saat memberikan penerangan hukum di BPBD Badung. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Badung memberikan penyuluhan hukum di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung. Yang menarik, tema dalam penyuluhan hukum itu adalah bencana alam dan kaitannya dengan tindak korupsi. Sebagaimana diketahui, korupsi bencana alam ancaman hukumanya adalah pidana mati.

Menurut Kajari Badung, Imran Yusuf didampingi Kasiintel Gede Made Bamaxs Wira Wibowo, Kamis (19/5), penerangan hukum yang diprakarsai bidang intelijen itu sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Pengelola Destinasi Wisata Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Potensi Bencana

Kegiatan di BPBD Kabupaten Badung itu diikuti 50 orang peserta secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kejaksaan Negeri Badung dalam pemaparan hukumnya diwakili oleh Kasubsi A, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H. sebagai narasumber yang mengangkat materi bencana alam dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

“Dilaksanakannya kegiatan penerangan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang berstatus sebagai perangkat daerah, serta diharapkan dalam mengambil kebijakan-kebijakan lebih mementingkan kepentingan masyarakat dan tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Kajari Imran Yusuf. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Johanis Tanak Diharap Perkuat Pemberantasan Korupsi

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *