Terdakwa saat menjalani sidang offline dengan agenda pemeriksaan ahli dan sebagai pemeriksaan terdakwa. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi penyaluran KUR satu bank BUMN di Denpasar, Kamis (19/5) memasuki pemeriksaan ahli dan terdakwa. Riza Kerta Yudha Negara, yang merupakan mantan karyawan di bank plat merah sebagai terdakwa mengaku uang dipakai makan dan dugem.

Jaksa penunut umum (JPU) I Ketut Kartika Adnyana, I Made Agus Mahendra Iswara, dkk., menghadirkan Ahli Keuangan Negara, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H.,M.Kn., dan Ahli BPKP Murtapa, S.E. Di hadapan majelis hakim pimpinan I Putu Gede Novyarta dengan hakim anggota Soebekti dan Nelson, ahli Subha dimintai keterangan di antaranya soal komisi dan lain sebagainya.

Baca juga:  Karyawan LPD Diadili Kasus Korupsi Rp 2,6 Miliar

Sedangkan ahli Murtapa mengaku melakukan audit Mei 2021. Di sana ada beberapa hal yang ditemukan, di antaranya soal jaminan KTP yang tidak valid.

Dari 148 jaminan KTP, 147 di antaranya tidak valid dan satu orang disebut meninggal dunia. Sehingga dalam KUR ini ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Soal kesimpulan dalam audit, dari hitungan pokok, bunga dan tunggakan, negara dirugikan Rp3,125 miliar. Rinciannya, kata ahli, nilai pinjaman yang dihapusbukukan senilai Rp2,799 miliar (pokok), persisnya Rp2.799.456.858,45 dan nilai subsidi bunga dari Kementerian Keuangan Rp326.391.295,12. Jadi, ada kerugian Rp3,125 miliar.

Sementara terdakwa Riza Kerta Yudha Negara yang didampingi penasehat hukumnya, I Putu Angga Pratama Sukma, S.H.,M.H., Made Mastra Arjawa, dalam pemeriksaan sebagai terdakwa mengatakan pencairan KUR melalui CS. Lalu, dana ditransfer ke sejumlah rekening.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi Pajak BPHTB Divonis 20 Bulan

Sukeni Rp2.721.108.153,58., Udin Rp19.250.000, Yudi Rp52.550.000, Ni Luh Budi dan Ayu Risma Damayanti. Sementara akumulasi, terdakwa Riza hanya menikmati seratusan juta. “Kemana saja terdakwa gunakan uang itu,” tanya jaksa.

Terdakwa Riza mengaku ada yang digunakan tuntuk makan dan pernah sekali digunakan ke tempat hiburan malam (THM). “Pernah sekali untuk hiburan malam,” sebut terdakwa saat ditanya JPU dari Kejari Denpasar.

Soal Sukeni, terdakwa mengaku pernah ketemu di Jalan Marlboro, Denpasar. Luh Budi diakui mantannya. Dan sebagaimana dakwaan jaksa, Sukeni sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:  Sopir Travel Divonis 1 Tahun 7 Bulan, Pembuat Suket Palsu 1 Tahun 10 Bulan

Soal KTP, saat ditanya hakim, terdakwa mengaku bahwa KTPnya cocok yang diajukan sebai syarat pinjaman KUR. Begitu juga soal survey, terdakwa sebut melakukannya lalu dibawa ke CS, hingga terjadi pencairan ke masing-masing debitur.

Terdakwa pun mengaku menerima imbalan, yang disebut terdakwa ucapan terimakasih. “Berapa per orang?” tanya hakim.

Terdakwa mengaku lupa karena nilainya berbeda-beda. Bahkan ada yang berupa sabun. Yang jelas, yang terkecil Rp500 ribu, dan terbesar Rp1 juta. Total ada sekitar Rp122 juta. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN