Komplotan bobol toko bangunan ditahan di Polsek Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian berat (curat) terjadi di toko bangunan UD Sari Sedana milik Ni Made Sukariatu (45) di Abianbase, Mengwi, April lalu. Hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Mengwi, pelakunya ternyata tiga pemuda asal NTT, yaitu Yohanis Fandi Bara (22), Mario Silverius Routa (24) dan Mario Kristianto Bulu (22).

Mereka ditangkap pada Kamis (19/5) pukul 13.00 WITA. Saat beraksi mereka berbekal sabit.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana mengatakan, pada Jumat (8/4) pukul 07.30 WITA korban hendak buka toko. Dia kaget karena melihat pintu gudang sebelah selatan rusak akibat dicongkel.

Baca juga:  Samsat Drive Thru Ada di Batubulan

Selanjutnya korban mengecek barang-barang di dalam toko dan ternyata 20 lembar tripleks berbagai ukuran,1 buah pintu kamar mandi aluminium, 60 buah sambungan pipa, hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi.

Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Panit Iptu Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan. Hasilnya dicurigai seorang residivis kasus pencurian, Yohanis yang sudah bebas menjalani hukuman.

Dia pernah ditangkap anggota Polres Tabanan pada Mei 2020. “Berbekal data tersebut anggota kami melakukan pencarian di wilayah Kediri, Tabanan, Sesetan dan Tanjung Benoa,” ujarnya.

Akhirnya pada Kamis pukul 18.00 WITA, polisi menangkap tersangka Mario Kristianto di mes belakang terminal, Kediri, Tabanan. Hasil interogasi Mario, petugas berhasil menciduk Yohanis dan Mario Silverius di mes proyek hotel, Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Baca juga:  Polisi Tembak Residivis Pencurian, Beraksi di Tujuh TKP

Hasil penyidikan, berawal Yohanis perlu uang, lalu kemudian mengajak temannya, Mario Silverius dan Mario Kristianto mencuri. Selanjutnya mereka menyiapkan mobil pick up yang dipinjam dari sebuah mes di daerah Pejaten, Tabanan. Mereka langsung menuju TKP.

Dalam kasus ini, Yohanis berperan menyiapkan mobil dan pengemudi menuju TKP. Dia juga bertugas memantau situasi seputar lokasi kejadian.

Sedangkan Mario Silverius bertugas mengambil barang curian di TKP dengan melompati pagar dan merusak pintu gudang mengunakan sabit. Sementara Mario Kristianto berperan menunjukkan TKP, mengambil barang-barang toko dan merusak pintu gudang dengan mengunakan sabit. Selain itu dia juga bertugas menjual barang hasil curian.

Baca juga:  Residivis Narkoba Digerebek di Rumahnya

Selanjutnya tersangka Mario Kristianto menunjukkan toko bangunan di wilayah Kaba-kaba, Tabanan, agar barang hasil curian tersebut dijual di sana. Barang curiannya itu dijual Rp 2,1 juta.

Tersangka Yohanis lalu membagi uang itu masing-masing dapat bagian Rp 700.000. “Uang tersebut dipakai pelaku memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” tutup mantan Wakasatreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN