Beberapa petugas memeriksa lahan TPST saat pembongkaran gudang pemulung di Suwung, Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana groundbreaking pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tahura, Suwung dilakukan Senin (9/5). Namun, rencana tersebut molor hampir 2 minggu dari jadwal.

Menurut Sekretaris Tim TPST Pemkot Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, Jumat (20/5), kepastian kegiatan groundbreaking TPST baru akan jelas setelah DIPA dari Kementerian PUPR turun. Saat ini, jajaran Pemkot Denpasar masih menunggu turunnya DIPA tersebut.

Ia mengutarakan setelah DIPA turun, akan dilanjutkan dengan penandatangan kontrak antara Kementerian PUPR dengan BPW Satker. Penandatanganan ini akan disaksikan pula oleh pihak Pemkot Denpasar. “Kita masih tetap menunggu, karena ini pusat yang mundur  timelinenya,” ujar Cipta Sudewa.

Baca juga:  Segera "Groundbreaking," Tempat Pemulung di Lokasi TPST Tahura Suwung Dibersihkan

Sebelumnya, di lahan yang akan dibangun TPST tersebut sudah dilakukan pembersihan tempat pemulung yang melakukan kegiatan pengumpulan sampah plastik. Sejumlah petugas dari lintas OPD di lingkungan Pemkot Denpasar juga ikut serta membantu para pemilik tempat melakukan pembongkaran.

Bukan hanya dibongkar, bekas-bekas bangunan yang terbuat dari bambu juga disingkirkan. Menurut Sekda Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana pihaknya terus melakukan koordinasi dan komunikasi serta saat ini secara bersama-sama pihak kecamatan, desa, Banjar Pesanggaran, dan Paguyuban Pemulung melaksanakan relokasi dan pembersihan lahan.

Baca juga:  Identitas Mayat Ditemukan di Pantai Belakang Pura Srijong Terungkap

Dijelaskan, luas lahan yang dijadikan TPST ini mencapai 1,5 hektare atau 15.000 meter persegi. Sebanyak 1 hektare akan dijadikan tempat pembangunan TPST, sedangkan setengah hektare di sebelah utara jalan akan dijadikan rumah pengolahan kompos.

Anggaran proyek fisik tiga TPST di Denpasar ini dipatok pagu DIPA Kementerian PUPR senilai Rp 105 miliar. Pemenang tender adalah PT. Adhi Karya dengan harga penawaran Rp 88,8 miliar. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Melasti Tahun Baru Caka 1942, Denpasar akan Lakukan Ini
BAGIKAN