Trisno Basuki. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus jambret masih terjadi di wilayah Kecamatan Kuta. Pada Kamis (19/5), Suharndoyo (31) asal Sulawesi Tengah dijambret di Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta, Badung.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku yaitu mantan napi LP Kerobokan yang baru bebas 3 bulan lalu, Trisno Basuki (36). Ia dibekuk di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Selasa (24/5) membenarkan mengungkap kasus tersebut. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuta.

Baca juga:  "Lompat" ke Partai Lain, Kader Senior PDIP Tabanan Diusulkan Dipecat

Kronologisnya, kata Kompol Orpa, pada Kamis pukul 21.20 WITA korban bersama temannya melintas di TKP, sambil melihat Google Maps di HP-nya. Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor dari arah belakang dan langsung menjambret HP korban yang dipegang temannya.

Korban sempat mengejar sehingga sempat mengingat nopol motor yang digunakan pelaku. Sesampainya di traffic light Simpang Bingung, korban kehilangan jejak. “Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta. Tim Opsnal Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Serahkan Remisi HUT ke-76 RI

Menindaklanjuti laporan itu, Kanitreskrim Polsek Kuta AKP Nyoman Sudarma bersama timnya melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi ciri-ciri pelaku yang merupakan residivis dan sepeda motor yang digunakan.

Petugas berhasil melacak tempat tinggal pelaku di Jalan Tukad Unda VIII, Denpasar dan melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual HP milik korban ke Martin seharga Rp 2,5 juta.

Selanjutnya pelaku memancing Martin untuk bertemu. Alhasil polisi berhasil mengamankan HP milik korban.

Baca juga:  Ratusan Napi di Lapas Kerobokan Urus e-KTP

Kanitreskrim Sudarma menyampaikan, pelaku baru bebas dari LP Kerobokan sekitar 3 bulan lalu. Pelaku pernah ditangkap anggota Polsek Kuta terkait kasus jambret. Dia beraksi menggunakan motor sewaan. Motor tersebut baru dan dipakai jambret oleh pelaku. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN