DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian kaca mata sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 362 KUHP, turis kelahiran Perth Australia, Thomas William Harman (31), dituntut hukuman penjara selama enam bulan, dalam sidang, Senin (6/11).
Jaksa pemuntut umum (JPU), Made Ayu Citra Maya Sari, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pelanggaran Pasal 362 KUHP.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Erwin Siregar langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Pihaknya beralibi jika terdakwa memiliki kelainan ketakutan sata naik pesawat. Sehingga, kata Erwin, terdakwa tanpa sadar memasukan barang itu (kacamata) ke tasnya.
“Begitupula saat ketahuan, dia sanggup bayar double (dua kali lipat) dari harga sebagai tanda minta maaf. Bahkan saat itu terdakwa sudah damai dengan pihak toko,” ucap Erwin.
Turis dengan dua kewarganegaraan Inggris dan Australia ini, diadili dengan dugaan kasus pencurian sebuah kacamata bermerk di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Tuban, Kuta, Badung. (miasa/balipost)