SINGARAJA, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menyampaikan pengumuman Nomor 170/646/DPRD/2022 tentang Usul Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati Buleleng masa Jabatan Tahun 2017-2022. Sebab, masa jabatan keduanya akan berakhir pada 27 Agustus 2022.
Pengumuman ini dibacakan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, saat Rapat Paripurna DPRD Buleleng tahun 2022 atas tiga ranperda di ruang sidang paripurna, Jumat (27/5). Supriatna yang memimpin sidang menyampaikan sesuai dengan Ketentuan Pasal 79 Ayat (1), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf A dan Huruf B serta ayat (2) Huruf A dan Huruf B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Dengan ini, kami pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng mengumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Buleleng masa jabatan tahun 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada 27 Agustus 2022. Selanjutnya, DPRD Buleleng sebagaimana tugas dan wewenangnya akan mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali,” ungkap Supriatna.
Ditambahkan …