SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dewa Gede Sena menyikapi pelaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum anggota DPRD Klungkung. Dia mempertanyakan bagaimana kinerja Sat Reskrim Polres Klungkung, dalam penanganan kasusnya.
Sebab, sejak laporannya masuk pada Februari, hingga akhir Mei belum juga ada kejelasan. Tokoh masyarakat ini sejak awal mengikuti permasalahan ini, dan ingin melihat keadilan bagi pelapor atas kasus tersebut.
Apalagi, kasus ini mempertaruhkan reputasi lembaga terhormat DPRD Klungkung, karena salah satu anggotanya diduga melakukan pemalsuan dokumen STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) ketika mendaftarkan diri sebagai caleg (calon legislatif) DPRD Klungkung periode 2019-2024. “Saya belum melihat Reskrim Polres Klungkung serius menangani kasus ini. Seharusnya ini harus segera ditangani sampai tuntas, agar permasalahannya jelas. Kalau pemalsuan dokumen ini benar, maka negara selama ini rugi menggaji oknum anggota DPRD Klungkung itu. Saya konsen disitu,” kata Wakil Bupati Klungkung periode 2000-2003 ini, Minggu (29/5).
Tidak hanya itu, Dewa Sena juga mempertanyakan dugaan dokumen STTB palsu itu bisa dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Kenapa tidak dengan teliti mengecek lebih dulu nomor seri yang tercantum di dalamnya, guna memastikan keabsahan dokumen tersebut, apakah memang benar milik yang mengajukan legalisir atau bukan.
Sebab, menurut dia, inilah pangkal persoalannya, sampai akhirnya STTB yang diduga palsu itu dilegalisir dan dijadikan dokumen saat mendaftar di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU. “Saya akan turun langsung ke Reskrim Polres Klungkung untuk mempertanyakannya. Saya ingin mendengar penjelasan langsung dari pihak kepolisian,” kata Ketua Dewan Penasehat LSM Komnas PAN (Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara) Bali ini.
Setelah kasus ini ramai menjadi atensi publik, kabarnya pihak kepolisian bergerak cepat memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Baik itu dari pihak pelapor, terlapor maupun dari Pengurus Partai Perindo Klungkung.
Namun, Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, saat dihubungi Minggu (29/5) belum bisa memberikan penjelasan. Dia mengaku masih ada urusan keluarga.
Ketua DPD Partai Perindo Klungkung Nengah Suwitra, saat dihubungi Minggu (29/5), mengaku sudah menerima surat panggilan dari pihak Satreskrim Polres Klungkung sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Sesuai dengan surat pemanggilan terhadap dia, rencananya dia diminta memberikan keterangan pada Senin (30/5) pagi. “Saya akan jelaskan apa yang saya ketahui. Saya juga ingin kasus ini cepat tertangani, agar masalah ini cepat selesai dan tidak berpengaruh buruk pada citra partai,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)