NEGARA, BALIPOST.com – Penghentian pengiriman ternak keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk yang sempat dilakukan akibat wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di empat Kabupaten di Jawa Timur, akhirnya dicabut. Mulai Minggu (29/5), pengiriman sapi keluar Bali sudah diperbolehkan.
Sebelumnya, ternak babi juga sudah bisa dikirim ke luar Bali. Namun, penghentian masuknya ternak dari luar masih berlaku.
Penanggung jawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, Nyoman Ludra, mengatakan pengiriman ternak, baik babi dan sapi sudah diperbolehkan melalui jalur darat, Pelabuhan Gilimanuk. Pengiriman juga mengikuti persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti, surat jalan atau surat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang membidangi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Serta surat rekomendasi pengeluaran dan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari pihak Pemerintah Provinsi daerah asal.
Guna memastikan kesehatan hewan, dilakukan karantina selama 14 hari, baik di Instalasi Karantina Hewan (IKH) atau di Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS). “Saat karantina itu akan dipantau bahwa ternak sudah memenuhi kesehatan dan tidak terjangkit PMK, ” kata Ludra.
Selain itu, pengiring juga harus melengkapi surat pernyataan. Pertama memastikan kesehatan hewan tidak terjangkit PMK dan tidak ada transit ke wilayah wabah. Dalam waktu normal, pengiriman ternak Sapi dan Babi ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk cukup padat. Dari data di Karantina Pertanian Gilimanuk, rata-rata pengiriman sapi 700 ekor per minggu dan babi 3.900 ekor per minggu. (Surya Dharma/balipost)