DENPASAR, BALIPOST.com – Selama dua bulan terakhir, Satresnakoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 23 kasus dan menangkap 30 orang. Sedangkan barang bukti yang diamankan shabu-shabu 14,31 gram, ganja 7.914 gram dan tembakau gorila 6,45 gram.
Salah satu pelaku yang dibekuk warga negara (WN) Jepang, Naoyuki Takeda (43) di Jalan Kubu Anyar Gang Sada Sari II, Kuta, Badung, Sabtu (7/5). Pengungkapan kasus ini dirilis Waka Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Senin (30/5).
Waka Polresta menyampaikan, pelaku asal Jepang tersebut dibekuk pukul 19.00 WITA. Barang bukti yang diamankan satu paket berisi ganja seberat 0,52 gram, dua buah pipet, satu korek api gas dan satu bong.
Saat diinterogasi pelaku mengaku ganja itu dibeli dari orang tidak dikenal seharga Rp 700 ribu. Sedangkan pelaku yang ditangkap dengan barang bukti banyak yakni Juanda (26) dibekuk di Jalan Ekalawya, Legian Kaja dan dikembangkan ke Jalan Seminyak, Kuta, Badung.
Dari pelaku polisi menyita 53 plastik klip ganja berat bersih 2.044 gram. Selain itu juga diringkus tersangka Denni (31) di Jalan Kubu Bias, Denpasar Barat dengan barang bukti lima paket ganja berat bersih 4.669 gram.
Tersangka Herianto (29) juga memiliki barang bukti narkoba jumlahnya banyak yakni 20 paket plastik klip ganja berat bersih 596 gram. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Berdasarkan daerah asal tersangka, WNA Jepang satu orang, Jawa 15 orang, Bali 9 orang, NTB 1 orang, Riau satu orang, Sumatera satu orang, Sulawesi satu orang dan Bangka Belitung satu orang. “Dengan diamankannya barang bukti ini, Polresta Denpasar khususnya Satresnakoba berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 30 ribu jiwa,” kata Jiartana. (Kerta Negara/balipost)