Ilustrasi. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Negara mengabulkan gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Jembrana, Polres Jembrana dan Kementerian Keuangan RI oleh seorang pencari keadilan, H. Muhammad Toyibi, Selasa (31/5). Putusan sidang Pra Peradilan ini dilakukan Toyibi lantaran dirinya terbukti tidak terbukti bersalah dalam perkara pemerasan sesuai ketetapan Mahkamah Agung.

Meski tak bersalah, Toyibi sempat menjalani penjara selama 7 bulan 15 hari. Dalam gugatan praperadilan, Toyibi, memohon untuk ganti kerugian selama menjalani penahanan.

Baca juga:  Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, SYL Dituntut Pidana 12 Tahun

Setelah menjalani beberapa kali sidang praperadilan, permohonan gugatan praperadilan ganti kerugian dikabulkan PN Negara dengan Hakim tunggal Wajihatut Dzikriyah, Selasa (31/5) siang. Namun dalam putusan itu, Hakim memutuskan para termohon (Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Keuangan RI), memberikan ganti kerugian kepada Pemohon sejumlah Rp 15.342.612.

Selanjutnya, menghukum para termohon untuk tunduk dan patuh terhadap penetapan pengadilan ini. Sebelumnya, Toyibi, dalam gugatannya memohon ganti kerugian sebesar Rp 22 miliar. Dihitung dari kerugian akibat menjalani penahanan selama 225 hari atau 7 bulan 15 hari.

Baca juga:  Kasus Korupsi Santunan Kematian, Berkas Oknum Mantan Kaling Dilimpahkan

Humas PN Negara Ni Putu Asih Yudiastri kepada wartawan membenarkan adanya putusan praperadilan ganti kerugian yang digelar Selasa (31/5). Setelah putusan praperadilan ini, menurutnya memang tidak ada upaya hukum lagi sehingga pihak termohon harus menjalani putusan. “Tidak ada (upaya hukum), sehingga termohon mengikuti putusan tersebut,” kata Yudiastri.

Gugatan ini bermula dari Kasasi MA yang memutuskan bahwa Toyibi, terbukti tidak bersalah atas kasus pemerasan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bali. Sebelumnya Toyibi dalam sidang di PN Negara diputus bersalah dan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Terminal Manuver Gilimanuk Ditindaklanjuti Tim Pidsus

Selanjutnya, dalam Banding, Toyibi diputuskan tak bersalah. Termasuk upaya Kasasi yang dilakukan, menguatkan putusan Banding. Dan dalam putusan MA itu meminta agar Toyibi dibebaskan dari tahanan. Selama proses hingga putusan MA itu, Toyibi menjalani penjara 7,5 bulan dari putusan awal 2 tahun. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN