Tangkapan layar Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA Summit) 2022 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, seperti ditayangkan secara virtual, Kamis (9/6/2022) (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penerbitan sertifikat tanah diharapkan dapat dilakukan melalui aplikasi yang dapat mempermudah dan mempercepat menyelesaikan dalam hitungan jam. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan dalam Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA Summit) 2022 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

“Zamannya teknologi kayak gini masih pakai manual, ‘kebangetan’ banget kita ini. Bangun sistem aplikasi. Bangun ‘platform’. Sangat mudah sekali. Kita ‘enggak’ bisa, panggil anak-anak muda yang pintar. Buatkan platform ini gimana caranya agar penyelesaian sertifikat itu bisa selesai dalam hitungan tidak hari, tetapi jam,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disaksikan secara virtual dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/6).

Baca juga:  Pemerintah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat

Presiden menegaskan bahwa dalam reforma agraria, penyelesaian sertifikat tanah harus didukung oleh sinergi seluruh lembaga pemerintah, baik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maupun kementerian lainnya, hingga pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Oleh sebab itu, Presiden mengingatkan bahwa persoalan tata ruang tidak lagi bisa ditoleransi karena egosektoral antarlembaga.

Melalui kebijakan satu peta atau kebijakan informasi geospasial, Presiden menginginkan seluruh kementerian/lembaga dapat mendukung percepatan reformasi agraria. “Inilah saatnya forum ini harus kita hancurkan yang namanya tembok sektoral kalau di dalam reforma agraria. Kita mengenal kebijakan satu peta. Harus semuanya mengikuti ini. Kalau sudah satu peta, ini enak,” kata Jokowi, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Presiden Belum Putuskan Wamenkumham Baru

Sejak 2015, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo terus melakukan percepatan reforma agraria dengan menambah penerbitan sertifikat. Saat itu, baru 46 juta sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN dari 126 juta sertifikat. Artinya, ada sekitar 80 juta penduduk menempati lahan, tetapi tidak memiliki hak hukum atas tanah melalui kepemilikan sertifikat. Selain itu, penerbitan sertifikasi tanah masih berkisar 500 ribu bidang tanah per tahun.

Baca juga:  Partisipasi di Asian Games, Livi Zheng Bawa Obor di Bundaran HI

Kemudian, Presiden memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil untuk menargetkan sertifikasi tanah melalui program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara bertahap mulai dari 5 juta, kemudian 7 juta, hingga terakhir 9 juta bidang tanah. “Saya cek, selesai. Artinya kita ini bisa melakukan, bisa mengerjakan, tetapi tidak pernah kita lakukan. Melompat dari 500 ribu ke 9 juta setahun nyatanya bisa. Sehingga sekarang ini dari 46 juta, sudah naik menjadi 80,6 juta sertifikat hak milik,” kata Presiden. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *