Petugas melakukan pemadaman di sebuah rumah yang dibakar massa, Kamis (9/6). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebuah rumah milik Sah Rudin (26) di Dusun Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, dibakar massa pada, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 08.00 WITA. Peristiwa ini diduga karena adanya sengketa lahan antara Desa Adat Julah, dengan pihak yang mengklaim lahan itu miliknya.

Menurut Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH., awalnya masyarakat Desa Adat Julah sekitar 150 orang akan mengadakan giat gotong royong bersih-bersih di lokasi itu. Aksi bersih-bersih dipimpin Kelian Adat Julah, Ketut Sidemen, S.pd.

Baca juga:  Akses Kantornya Dihalangi Mobil, Ketua LABHI Lapor Polresta

“Sesampai di lokasi, warga melakukan persembahyangan dan setelah persembahyangan selesai kelian adat membacakan beberapa silsilah tanah yang disengketakan dan hasil putusan PTUN yang diajukan oleh pihak penggugat,” ungkapnya.

Beberapa saat ketika arahan masih berlangsung, ada pertanyaan-pertanyaan dari warga. Saat itu pula terdengar suara benturan batu, seperti pelemparan mengarah ke rumah penggarap tanah sengketa tersebut.

Selengkapnya baca di media partner DenPOST.id

Baca juga:  Pascabencana, Dua Jembatan Putus di Buleleng Belum Dibangun
BAGIKAN