Kasus pencurian di toilet Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, berakhir damai. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pencurian dua HP di toilet Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, melibatkan oknum wartawan media online, Mubinoto Amy (40) asal Jakarta Barat berakhir damai. Mubinoto menerima restorative justice (RJ), Sabtu (11/6).

RJ bisa dilakukan setelah korban, Roger Paulus Silalahi (72) beralamat Jimbaran, Kuta Selatan, bersedia berdamai ditandai penandatanganan Surat Pernyataan Kesepakatan Perdamaian bermeterai Rp10.000. Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu I Kadek Supendodi, S.H., M.H., seizin kapolres mengatakan sebelum terjadinya kesepakatan perdamaian ini pihak sudah melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Baca juga:  Ambil HP saat Laundry Terbakar, Karyawan Terluka

Menurutnya pada 10 Juni 2022, korban membuat surat pencabutan laporan /pengaduan tentang pelaporan kasus pencurian dua HP dengan Laporan Polisi nomor : Lp-B/03/VI/2022/Bali/Resor Kwsn Bdr I Gst Ngr Rai tanggal 3 Juni 2022. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan korban mengenai alasan pencabutan laporan tersebut. “Korban beralasan karena rasa kemanusiaan dari hati yang paling dalam dan pelaku sudah meminta maaf sekaligus telah menyadari atas kesalahannya. Pelaku sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya,” ujarnya.

Baca juga:  Dipertanyakan, Keran Impor Telah Dibuka Tapi Harga Gula Masih Tinggi

Lebih lanjut, Iptu Supendodi mengungkapkan, pelaku saat membuat surat pernyataan mengatakan bersedia mengganti kerugian kepada korban sebagai kompensasi atas kerusakan HP serta data pribadinya yang hilang. Atas dasar itulah, kedua belah membuat surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang juga disaksikan oleh kuasa hukum dari pelaku. Saat itu juga pelaku dikeluarkan dari Rutan Polres Kawasan Bandara dan bisa menghirup udara bebas. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Jelang Akhir Relaksasi, Seratusan Ribu Kendaraan Bermotor Belum Bayar Pajak
BAGIKAN