Aparat keamanan melakukan olah TKP pembakaran rumah warga di Julah, Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus pembakaran rumah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, yang terjadi belum lama ini terus bergulir. Sejumlah warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH., Minggu (12/6), saat dikonfirmasi membenarkan. “Untuk sementara yang ditetapkan selaku tersangka sampai saat ini sebanyak empat orang yang kesemuanya berasal dari Desa Julah,” ujarnya.

Ia menyebutkan penetapan tersangka dilakukan karena telah ditemukan bukti yang cukup. Keempatnya adalah KS (42), KS (33), INYK (71), dan IWS (30). KS (42) merupakan tersangka baru yang ditetapkan setelah 3 tersangka lainnya.

Baca juga:  Lakalantas Rombongan Pemedek Sebabkan 6 Tewas, Sopir Diamankan di Polres Karangasem

Sebelumnya, rumah Sah Rudin (26) di Dusun Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, ludes dibakar massa pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 08.00 WITA. Lahan rumah itu statusnya masih sengketa antara Desa Adat Julah dengan pihak yang mengklaim lahan itu miliknya.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN