DENPASAR, BALIPOST.com – Seusai membuka secara resmi Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIV Tahun 2022 di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandi, Renon, Minggu (12/6) sore, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berkesempatan hadir pada Rekasadana (Pergelaran) Perdana PKB ke-44 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali pada malam harinya. Dalam kesempatan itu, Mendagri menyinggung pembahasan RUU Provinsi Bali.
Ia mengatakan bahwa RUU Provinsi Bali saat ini dalam pembahasan bersama DPR RI. Dalam pembahasannya, pihaknya sebagai Mendagri sedang memperjuangkan satu pasal yang mengatur pengakuan karakteristik kearifan dan kebijakan lokal Bali, yakni budaya, tradisi dan seni. “Sehingga apapun kebijakan nasional, semua terproteksi. Bali dengan budaya, seni dan tradisinya tidak tergerus,” kata Tito saat menyampaikan sambutan pada pergelaran perdana PKB ke-44 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Minggu (12/6) malam.
Tito menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjuk dirinya selaku Mendagri untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Provinsi Bali bersama DPR. Menurutnya, memang sudah seharusnya setiap provinsi diatur oleh satu Undang-Undang, karena Provinsi Bali hingga saat ini masih diatur UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.
“Satu pasal kami perjuangkan betul, yaitu pasal untuk mengakui karakteristik ‘local wisdom’ kebijakan lokal Bali, yaitu budaya, tradisi dan seni,” ujarnya pada acara yang dihadiri ribuan warga Bali yang tumpah ruah memenuhi Panggung Terbuka Ardha Candra itu.
Dengan pengakuan tersebut, menurut mantan Kapolri ini kearifan lokal Bali tidak mudah tergerus oleh modernisasi dan kebijakan pemerintah pusat yang mungkin tidak bersahabat dengan tradisi, budaya, seni masyarakat setempat. Sebab, kekayaan utama Bali bukan pada alamnya, melainkan adalah seni budayanya yang luar biasa, yang terus-menerus diregenerasikan.
Oleh karena itu, Tito pun mendorong Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota juga untuk membuat platform dasar hukum, berupa peraturan daerah atau peraturan gubernur serta peraturan bupati/walikota agar seni dan budaya Bali harus dilestarikan. Dengan demikian, program dan anggarannya sudah tertuang dalam APBD, sehingga para penggiat budaya dan seni akan terlindungi, serta seni budaya Bali akan berlanjut.
Hadir dalam pergelaran perdana itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno, Gubernur Bali, Wayan Koster dan 300 orang undangan lainnya. Rekasadana diawali pementasan Tari Kebesaran Pemerintah Provinsi Bali “Murdhanatha Bali Dwipa Jaya”, dilanjutkan Tari Baris Anak-Anak “Bandana Manggala Yudha” dan Rekasadana berupa Sendratari berjudul “Catur Kumba Mahosadhi” garapan ISI Denpasar berkolaborasi dengan Sanggar Usadhi Langu.
Sementara itu, Gubernur Koster dalam sambutannya mengatakan pembangunan Bali saat ini memang menjadikan kebudayaan sebagai hulunya. Terkait PKB ke-44 yang akan berlangsung hingga 10 Juli 2022 tersebut mengambil tema “Danu Kerthi: Huluning Amreta” yang dimaknai sebagai pemuliaan air sebagai sumber kehidupan. Tema tersebut diimplementasikan dalam setiap aktivitas seni yang menjadi materi pokok dalam Pesta Kesenian Bali, yakni meliputi Peed Aya (Pawai), Rekasadana (Pergelaran), Wimbakara (Lomba), dan Kandarupa (Pameran). Kemudian Kriyaloka (Workshop/Lokakarya), Widyatula (Sarasehan), dan Adi Sewaka Nugraha (Penghargaan Pengabdi Seni). PKB kali ini disertai dengan Pameran lndustri Kecil dan Menengah (IKM) Bali Bangkit yang dikoordinir Dekranasda Provinsi Bali.
Penyelenggaraan PKB ke-44 tahun 2022 ini menjadi semakin istimewa karena berbarengan dengan pelaksanaan ajang Bali World Cultural Celebrations (BWCC) yang digelar 12-25 Juni 2022 dan Jantra Tradisi Bali mulai 20 Juni-6 Juli 2022. Dalam perayaan budaya dunia atau BWCC akan mempertemukan kekhasan budaya dari berbagai negara, dengan spirit Padma Buana sebagai Pusat Peradaban Dunia. “Jantra Tradisi Bali mewadahi rumpun tradisi Bali, yaitu permainan rakyat, olahraga tradisional, usada (pengobatan tradisional, red), undagi (arsitektur tradisional,red) dan kuliner tradisional,” ujar Gubernur Koster. (Winatha/balipost)