DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah diancam hukuman maksimal mati dalam kasus19 ribu butir pil ekstasi, Dedi setiawan alias Cipeng Bin Alex, Rabu (8/11) diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atas dakwaan dari pihak jaksa. Dedi melalui kuasa hukumnya Nengah Jimat dkk., mengatakan karena Dedi ditangkap di Tanggerang, Banten, dalam eksepsinya Jimat menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini.
Kuasa hukum terdakwa juga berpendapat bahwa, PN Denpasar tidak berwewenang mengadili perkara terdakwa Dedi Setiawan. Alasannya, fakta hukum yang ada di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), terdakwa ditangkap bersama barang bukti 19 ribu butir ekstasi di wilayah Tanggerang, Banten yang merupakan wilayah hukum PN Tanggerang. Tidak hanya itu, penetapan surat perpanjangan penahanan terdakwa dimohonkan oleh Kejaksaan Agung di PN Tanggerang.
Kuasa hukum terdakwa Dedi Setiawan juga menyoroti dakwaan JPU dalam uraiannya, tidak menerangkan bila locus delicti atau tempat peristiwa kejahatan yang dilakukan terdakwa berada di wilayah hukum PN Denpasar. “Bagaimana mungkin terdakwa yang dituduhkan melakukan permufakatan jahat sementara antara terdakwa Dedi Setiawan dengan terdakwa lainnya dalam perkara pidana ini tidak saling kenal dan tidak pernah bertemu,” ungkap Nengah Jimat.
Di samping itu, dia mengaku sebagai salah satu korban dari sistem kejahatan mafia narkotika. Dalam sidang di PN Denpasar dengan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Bhargawa, Nengah Jimat memaparkan peristiwa tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa tersebut tidak terjadi begitu saja. Terdakwa adalah korban dari sistem kejahatan narkotika. “Di mana selama ini kita tidak pernah tahu secara pasti di mana bandar yang membuat atau menjadi bos besar dalam jaringan mafia narkotika ini,” tandas Jimat.
Jimat menambahkan, perkara yang menimpa terdakwa Dedi Setiawan dinilai penuh rekayasa hukum. Dia mencontohkan terdakwa dibawa dari Tanggerang ke Bali oleh pihak Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri untuk bertemu dengan Iskandar Halim (berkas terpisah). “Terdakwa tidak membawa barang bukti 19 ribu butir ekstasi untuk diserahkan kepada Budi Liman ataupun Abdul Rahman Willy,” tegas Jimat.
Menurutnya, barang bukti ekstasi 19 ribu butir yang dibawa ke Bali adalah barang bukti sitaan dari penangkapan Dedi Setiawan pada tanggal 1 Juni 2017. “ Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tertanggal 1 Juni 2017 dan Surat Penetapan Penyitaan dari PN Tanggerang tertanggal 22 Juni 2017 yang nota bene bukan wilayah yuridiksi PN Denpasar. Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti keberadaan saksi – saksi yang mayoritas berasal dari Mabes Polri di Jakarta, yang jaraknya lebih dekat dengan PN Tanggerang dan berada di luar wilayah hukum PN Denpasar.
Oleh sebab itu, terdakwa Dedi Setiawan seharusnya diadili dan disidangkan di wilayah hukum PN Tanggerang dan tidak menjadi kewenangan PN Denpasar. Jimat meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara Dedi Setiawan untuk memutuskan dalam putusan selanya untuk menyatakan PN Denpasar tidak berwewenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa serta menyatakan dakwaan dari JPU batal demi hukum. (Miasa/balipost)