Iko Uwais. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak pidana kekerasan. “Terlapor nama Iko Uwais beserta temannya Firmansyah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulfan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (13/6)

Zulpan menuturkan pelapor bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah pada Sabtu (11/6) pukul 20.00 WIB. Dugaan sementara, suami dari penyanyi Audy itu dilaporkan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum.

Baca juga:  BKPM Luncurkan 47 Proyek Investasi Berkelanjutan

Zulpan menjelaskan kronologis singkat berawal saat Iko Uwais menggunakan jasa perancang interior milik korban Rudi, untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur. “Dengan perjanjian nominal tertentu, baru dibayar setengahnya,” ujar Zulpan.

Kemudian, korban Rudi menagih kepada terlapor Iko Uwais dengan mengirimkan “invoice” melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp), namun artis peran laga itu tidak merespon. Setelah itu pada Sabtu (11/6), korban bersama dengan istrinya hendak pulang dipanggil terlapor saat melintas di depan rumah Iko Uwais. “Dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil,” ungkap Zulpan.

Baca juga:  Songsong G20, Polisi Perketat Pengamanan Pintu Masuk Bali

Selanjutnya, Iko bersama istrinya Audy dan Firmansyah menghampiri korban dan saksi istri korban hingga terjadi perselisihan.

Saat itu, Iko dan Firmansyah diduga memukul korban hingga mengalami luka-luka. Lalu, korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Zulpan menuturkan penyidik telah memeriksa Rudi dan beberapa saksi lainnya. Langkah selanjutnya, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Iko Uwais. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *