DENPASAR, BALIPOST.com – Khifaldo Apriliyanto (23) kini mendekam di sel Polsek Denpasar Barat (Denbar). Ditahannya Khifaldo berdasarkan laporan majikan istrinya, Nyoman Sastrini (39).

Pasalnya pelaku menjual sepeda motor milik Sastrini karena kecanduan game online. “Istri pelaku kerja sebagai asisten rumahtangga di rumah korban. Pelaku ditangkap tanggal 10 Juni 2022,” kata Kapolsek Denbar Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (13/6).

Kronologisnya, menurut Kompol Hendra, pada Februari 2022 istri pelaku diberi pinjam sepeda motor oleh korban. Tujuannya untuk dipakai antar jemput anak korban.

Baca juga:  Atlet Petanque Tabanan Dominasi Nomor Shooting

Saat itulah timbul niat pelaku menjual sepeda motor melalui medsos. Akhirnya motor itu laku Rp 2,4 juta dan pembelinya tinggal di Jalan Tiying Tutul, Mengwi, Badung.

Tahu motornya dijual, korban melapor ke Polsek Denbar. Selanjutnya pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Merpati Gang Nuri, Denpasar.

Selain itu, Hendra juga merilis pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Sutoyo, Denpasar Barat. Korbannya, Andom Wahyuning Glory (31). Dia dianiaya pacarnya, George Herman Lakollo (31).
“Awalnya mereka ngobrol bahas bisnis anjing sambil minum arak di TKP. Situasi memanas setelah pelaku mendengar isu dijadikan kacung oleh korban,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Kenalkan Arak Bali di Cocktail Party Groundwater Summit 2022

Korban berusaha meluruskan isu tersebut, tapi pelaku tetap tidak terima. Pelaku langsung memukul kepala korban.

Selanjutnya pelaku mencekik korban dan menjatuhkannya ke lantai paving di halaman rumah. Pelaku juga menendang mengenai dada dan mulut korban. “Sepekan terakhir ini kami juga mengungkap kasus curanmor dimana pelaku tepergok korban saat beraksi. Selain itu juga mengungkap kasus penganiayaan dengan tersangka berinisial WS (Wayan Sudarma) alias Momo. Pelaku dalam kondisi mabuk memukul kepala korban bernama I Putu Pasek Pujawan menggunakan kayu balok sampai hancur,” ucap Hendra.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi BLM – PUAP Dengan Mata Berkaca-Kaca Menerima Vonis 1,5 Tahun

Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kos-kosan, Jalan Gunung Batur, Denpasar, Sabtu (11/6). Pelakunya seorang residivis kasus pencurian, Usman Ali (42) di Jalan Raya Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Polisi terpaksa menembak kakinya karena melawan saat ditangkap. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN