I Dewa Nyoman Wiratmaja hadir sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan di Pemkab Tabanan saat kepemimpinan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana dugaan korupsi DID Tabanan 2018 pada Selasa (14/6). Dalam dakwaan, ia dan Eka Wiryastuti disebut memberikan uang seluruhnya Rp600 juta dan USD 55.300 kepada Rifa dan Yaya Purnomo untuk pengurusan DID Tabanan 2018.

Atas dasar itu, KPK menilai perbuatan terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Dalam kasus ini, Wiratmaja dan Eka yang disebut sebagai pihak pemberi dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga:  Kasus DID Tabanan 2018, KPK Panggil Mantan Dirjen Perimbangan Keuangan

Usai pembacaan dakwaan, Wiratmaja yang merupakan dosen di Universitas Udayana (Unud) ini menyatakan tidak keberatan dengan isi dakwaan Jaksa KPK. Ia tidak mengajukan eksepsi.

Selanjutnya sidang pembuktian akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari Jaksa KPK. Kuasa hukum terdakwa, I Made Kadek Arta dkk., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dia tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.

Ditanya langkah selanjutnya? “Kita tunggu saja, dan lihat pembuktian dari jaksa,” tandas Kadek Arta. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dosen Unud Ditetapkan Tersangka Kasus DID Tabanan Dibebastugaskan
BAGIKAN