Sidang pembelaan kasus KUR di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Riza Kerta Yudha Negara, mantan karyawan salah satu bank BUMN di Denpasar, Kamis (16/4) menyampaikan pledoi melalui kuasa hukumnya, Putu Angga Pratama Sukma, I Made Mastra Arjawa dan Rudy Santoso Cangi dkk., di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam pembelaanya di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta, pihak terdakwa menilai bahwa tuntutan jaksa terlalu berat, apalagi pihak terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara pada pihak bank sebesar Rp 220 juta.

Dengan adanya pengembalian tersebut, pihak terdakwa memohon pada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pada terdakwa yang seringan-ringannya. Angga Pratama menilai, bahwa Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, tidak dapat dibuktikan jaksa. Sehingga pihak terdakwa meminta supaya terdakwa dibebaskan dalam Pasal 2 tersebut.

Baca juga:  Penyerobot Tahura Diadili, Ini Dakwaan Jaksa

“Hukum akan bernilai, bukan karena itu adalah hukum. Namun karena ada manfaat di dalamnya,” ucap Angga berfilosofi. Atas pembelaan itu, jaksa akan menanggapinya dalam sidang pekan depan.

Sebelumnya, mantan karyawan bank, terdakwa Riza Kerta Yudha Negara dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa diadili dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank di Denpasar.

Baca juga:  Pukul Satpam, Pelajar Asal Selandia Baru Ditangkap

Selain itu, JPU Ketut Kartika, I Made Agus Mahendra Iswara, Ni Komang Sasmiti dan Ni Wayan Erawati, juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp291.000.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama sembilan bulan.

Baca juga:  BTID dan Warga Serangan Capai Titik Temu, Ini Kesepakatannya

Sehari sebelum dituntut, terdakwa melalui orangtuanya, mengembalikan uang Rp 220 juta ke bank tempat terdakwa bekerja sebelumnya. Pengembalian itu disaksikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa Putu Angga Pratama Sukma dan uang diterima pejabat bank setempat. (Miasa/bzxalipost)

BAGIKAN