Suasana pelaksanaan PPDB. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Badung, dinilai minim informasi. Tak sedikit orangtua siswa yang bertanya-tanya berapa sejatinya daya tampung atau kuota Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Gumi Keris.

Sayangnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana  menutup diri perihal pelaksanaan PPDB. Bahkan, dihubungi via telepon dan pesan singkat tidak merespons.

Made Sumerta, Anggota Komisi IV DPRD Badung tak menampik masih ada orangtua siswa yang belum memahami prosedur dari pelaksanaan PPDB. Politisi asal Pecatu, Kuta Selatan ini juga mengakui masih menjumpai orangtua siswa yang menitipkan pendaftaran PPDB kepada orang lain lantaran belum memahami prosedur PPDB.

Baca juga:  Ribuan Narapidana Terima RK Waisak, Puluhan Ada di Bali

“Kami berharap sosialisasi ditingkatkan, sehingga masyarakat paham tidak bingung. Kalau di tempat saya (Pecatu –red) mungkin banyak yang sudah paham, tapi bagaimana dengan kawasan seperti di Belok Sidan dan wilayah yang jaringan internetnya kurang memadai,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi terkait PPDB harus terus digaungkan, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya. Seperti berapa kuota SMP Negeri dapat menampung, apa persyaratanya dan jika tidak tertampung di negeri kemana siswa harus mendaftar. “Jadi tidak bisa Disdikpora bekerja offline tapi harus jemput bola aktif menyebarkan informasi,” katanya.

Baca juga:  Pagar SDN 2 Tegallinggah Ambruk

Made Sumerta berharap, tidak terjadi masalah dalam PPDB 2022/2023 akibat pemahaman keliru terkait kebijakan PPDB, terutama PPDB SMP dan SMA/SMK. “Biasanya kan tiap PPDB pasti rame, mudah-mudahan tahun ini tidak terjadi,” katanya.

Dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri online Kabupaten badung tahun pelajaran 2022/2023 Nomor : 420/2021/Bid.SMP/Disdikpora. Kebijakan ini mengacu kepada Permendikbud. Nomor 1 Tahun 2021, berdasarkan Surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, Tanggal 25 Januari 2022.

Baca juga:  Bangli Satu-satunya Kabupaten di Bali Belum Dapat Predikat KLA

Adapun dalam Juknis tersebut terbagi menjadi tiga zona, yakni Penerimaan peserta didik baru berdasarkan prestasi yang dimiliki, baik akademik maupun non akademik; perpindahan jalur khusus untuk siswa luar daerah yang pindah domisili karena tugas kerja orangtua; Afirmasi adalah jalur zonasi bagi Penyandang Disabilitas atau dari Keluarga Kurang mampu; dan jalur umum & bencana alam / sosial berdasarkan lingkungan terdekat dengan sekolah. (Parwata/balipost)

BAGIKAN