Sapi
Kapolres Jembrana bersama jajaran Tipidkor Reskrim saat rilis pelimpahan kasus Korupsi Pepadu. Satu tersangka ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Jembrana, Kamis (9/11) melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi pada Program Pertanian Terpadu (Pepadu). Tersangka KR yang bertindak selaku direktur perusahaan rekanan pengadaan bibit sapi ini dari penyidikan tidak membeli bibit sapi. Namun memberikan uang kepada kelompok ternak penerima bantuan.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo dalam press release di Mapolres Jembrana mengatakan tersangka telah ditahan sejak Selasa (7/11) lalu dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Baca juga:  Ketua LPD Pacung Ditahan

Dibeberkan Kapolres, uang yang diberikan itu tersebut selanjutnya digunakan kelompok untuk membeli sendiri bibit sapi bantuan. Sehingga, sapi yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak.

Berkas tersebut juga dilengkapi dengan hasil audit investigasi BPKP Provinsi Bali, dimana tahun 2012 dan 2013 kerugian yang ditimbulkan hingga Rp 281 juta lebih. Kegiatan CV DKR yang digunakan KR untuk pengadaan tahun 2013 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 82 juta.

Baca juga:  Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun

Selain audit dari BPKP, penyidik juga mempertanyakan pemeriksa ahli dari Fakultas Peternakan Universitas Udayana guna menentukan bibit sapi yang dibeli sesuai spesifikasi atau tidak.

Sementara itu KR saat hendak dilimpahkan mengaku dirinya tidak bersalah dan telah bekerja sesuai kontrak. KR juga membantah telah memberikan uang kepada kelompok masyarakat guna pembelian bibit sapi sendiri. Terkait pengakuan KR itu, Kapolres mengatakan hal tersebut nanti akan dibuktikan di pengadilan. Polres telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti.

Baca juga:  Selain Orang, Puluhan Ribu Sapi di Evakuasi

Selain KR, masih ada dua tersangka lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Yakni bendahara CV DKR, Yh dan PPK di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Jembrana, berinisial IK.

Kapolres menyebut untuk kedua tersangka tersebut masih dilakukan pemeriksaan serta pemberkasan. Target awal tahun 2018 ini sudah bisa dilimpahkan. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *