satpol PP
Anggota Satpol-PP Pemkab Buleleng mengangkut keranjang bambu dan sisa dagangan milik pedagang di Pasar Anyar yang ditempatkan di atas trotoar Jalan Diponogoro, Singaraja Kamis (9/11). (mudiarta/balipost)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang yang menjajakan barangnya di atas tratoar jalan Diponogoro. Sejumlah perlengkapan seperti keranjang dan barang dagangan yang tidak terjual itu diangkut dengan kendaraan patroli kemudian dibuang di kontener sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Kamis (10/11).

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Buleleng Ida Bagus Suadnyana, SH., sebelum anggotanya mengangkut perlengkapan dan barang yang tidak terjual itu, pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu karena trotoar jalan dijadikan tempat menaruh bekas barang dagangan atau perlengkapan milik pedagang.

Baca juga:  Viral di Medsos Paksa Wisatawan Beli Dagangannya, Pedagang Canang di Suter Ditertibkan Satpol PP

Menindaklanjuti pengaduan itu, pihaknya menerjunkan anggota untuk mendatangi lokasi dan memang benar ditemukan perlengkapan berdagang dan barang milik pedagang di atas trotoar.

Sebelum memutuskan mengangkut, pihaknya menemui pedagang untuk mengetahui siapa pemilik barang atau perlengkapan berdagang tersebut. Hanya saja, pedagang tidak ada yang mengakui sebagai pemilik. Tidak ingin menjadi polemik dan menganggu estetika kota, anggotanya diperintahkan mengangkut barang dan keranjang yang tidak bertuan tersebut.

Barang dan keranjang bambu itu dibuang di dalam kontener sampah milik DLH Buleleng. “Ada laporan amsyarakat masuk dan setelah dicek memang kita temukan di atas trotoar ada keranjang dan bekas barang dagangan dan setelah kami tanyakan siapa pemiliknya, pedagang tidak ada mengaku. Kami langsung angkut karena kalau menunggu DLH terlalu lama diangkut,” katanya.

Baca juga:  0,40 Gram Sabu Dibayar Lima Tahun Penjara

Menghindari kejadian serupa, mantan Camat Buleleng ini menghimbau kepada pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban di areal Pasar Anyar, Singaraja. Terutama tempat yang dilarang untuk berjualan atau menempatkan barang agar dipatuhi, sehingga tidak menimbulkan kesan kumuh di pusat kota.

Selain itu, pihaknya juga telah berkordinasi dengan Perusahaan Daerah Pasar (PD) Pasar Buleleng agar turut membina pedagang agar tidak senekanya menaruh barang atau bekas perlengkapan berdagang di atas trotoar. Dengan demikian, fasilitas umum lingkungannya terjaga dan tidak sampai menganggu kenyamanan masyarakat umum. “Kami sudah himbau pedagang dan juga PD Pasar sebagai pengelola pasar untuk bersama-sama mengingatkan pedagang agar tidak kembali menempatkan sisa dagangan atau perlengkapan lain sembarangan, sehingga tidak menganggu estetika kota,” tegasnya. (mudiarta/balipost)

Baca juga:  Hingga Sepekan ke Depan, BMKG Minta Waspadai Hujan Lebat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *